Aceh Besar – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh berharap agar Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan penyegelan Kantor Keuchik Gampong Layeun yang dilakukan warga setempat sejak November 2024 tahun lalu.
Harapan itu disampaikan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK, Ibnu Khatab mengingat sampai saat ini, kantor Keuchik Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh masih dalam kondisi tersegel dan belum juga ada penyelesaian perselisihan dari pihak Muspika Kecamatan Leupung.
Ibnu Khatab menceritakan penyegelan Kantor Keuchik Layeun terjadi karena masyarakat geram dengan kinerja Pemerintah Gampong Layeun yang tidak transparan soal tata kelola anggaran. Padahal, pengaduan masyarakat sudah ditujukan surat kepada Pj Bupati, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum APH melalui unit Tipikor Polres Aceh Besar.
“Ini pengakuan berapa masyarakat,” ungkap Ibnu Khatab pada media ini, Kamis 9 Januari 2025.
Menurut Ibnu, seharusnya Muspika Kecamatan Leupung tidak mengabaikan begitu saja aksi penyegelan tersebut. Mengingat, sejak penyegelan tersebut Pemerintahan Gampong Layeun yang Keuchik (kepala desa) yang di jabat oleh Junaidi vakum sehingga berakibat pada terganggunya pelayanan publik.
“Oleh sebab itu, kita meminta Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dapat menegur Camat Leupung dan atau turun kelapangan melihat perkembangan pemerintah desa disana,” tegas Ibnu Khatab.
Kemudian, Tim intelijen Komda LP-KPK Aceh telah mengidentifikasi dan terdapat beberapa dugaan perkara penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan oleh aparatur Pemerintahan Gampong Layeun. Terutama menyangkut tata kelola pemerintahan yang tidak transparan pada masyarakat.
Diantaranya adalah pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) T.A 2021-2024, dimana program kegitan yang direalisasikan tidak berdasarkan hasil musyawarah melalui Musrembang, seperti usulan pada Mesremdus dan Musremgam sehingga masyarakat menduga penggunaan anggaran sesuka keuchik bersama aparatur desa.
Ibnu Khatab menilai Keuchik Gampong Layeun Junaidi tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, kurang aktif dibidang sosial dan bidang Pemerintah Gampong Layeun. Sehingga masyarakat Layeun sangat kecewa semenjak Junaidi memimpin Gampong Layeun.
“Seperti program pangan tahun anggaran 2024 tidak direalisasikan pada masyarakat sedangkan ini program prioritas nasional yang di amanat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ibnu.
Karenanya, Ibnu meminta APIP Aceh Besar dan Aparat Penegak Hukum APH segera melakukan audit dan mengusut dugaan penyalahgunaa APBG Layeun mulai T.A 2021-2024.
“Kami mekhawatirkan anggaran 2025 tidak pro rakyat, sehingga dapat merugikan masyarakat banyak. Harapannya perkara perselisihan di Gampong Layeun segera terselesaikan dalam Januari tahun 2025,” harapnya.