Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan OTT di pilkada Banda Aceh tidak memenuhi syarat formil dan materil

Rabu, 04 Desember 2024 | 10.03 WIB Last Updated 2024-12-04T03:04:05Z
Banda Aceh - Hasil kajian hukum yang dilanjutkan pleno oleh Panwaslih Kota Banda Aceh terhadap kasus dugaan politik uang yang terjadi di sebuah cafe di daerah Geuceu Iniem Banda Aceh sudah selesai dilakukan. Selasa (3/12).

Berdasarkan hasil kajian Panwaslih Banda Aceh, kasus dugaan politik uang tersebut tidak terpenuhi syarat formil dan materil sebagai legal basis suatu dugaan tindak pidana pilkada.

"Hasil kajian kami, peristiwa hukum tersebut tidak terpenuhi syarat formil dan materil karena pelapor hanya memberitahukan secara lisan ke kami, tidak melapor ke kantor, itupun mereka gunakan nomor pribadi komisioner, bukan saluran resmi sekretariat Panwaslih Banda Aceh," ujar Indra Milwady, ketua Panwaslih Banda Aceh. 

Mantan Komisioner Bawaslu dan Panwaslih Banda Aceh,  Dr. Yusuf Al-Qardhawy,  MH mengungkapkan, tindakan Panwaslih Banda Aceh sudah tepat dan benar.

"Apa yang salah dengan hasil kajian Panwas Kota? Apa yang mereka lakukan dan putuskan sudah sesuai aturan di Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2000," ujar mantan Koordinator Gakkumdu dua periode Bawaslu dan Panwaslih Banda Aceh.

Yusuf menambahkan, pihaknya selaku praktisi pemilu/pilkada sudah mengkaji peristiwa hukum yang menimpa salah satu pendukung salah satu paslon dalam pilkada Banda Aceh sehingga kasusnya sampai di Panwaslih.

"Saya juga sudah buat analisis hukum terkait peristiwa itu, ada missing link dalam kasus itu. Pada saat kejadian tidak ada ditemukan uang di atas meja Terlapor, kecuali hanya beberapa nama tercantum. Uang ditemukan bukan di locus delicti dan tempus delicti, tapi pada saat digeledah di kantor Panwaslih Kota, " ungkapnya.

Untuk itu menurut dosen fakultas hukum di salah satu kampus di Aceh ini, peristiwa dugaan politik uang yang dialamatkan ke salah satu anggota atau simpatisan salah satu paslon tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga apabila kasus ini dilanjutkan, komisioner Panwaslih berpotensi digugat ke DKKP.

"Saya yakin Panwas tidak mau ambil risiko dalam kasus ini karena berpotensi di DKPP-kan jika kasus ini dilimpahkan ke penyidik Polri atau dilanjutkan. Coba perhatikan baik-baik, pelaku yang diduga bagi-bagi duit ia bukan bagian Tim Sukses, demikian juga saksi lain yang menyerahkan duit, bisa saja ini juga jebakan batman. Dalam dunia politik apa yang tidak mungkin terjadi," jelasnya.

Yusuf berharap kepada warga Banda Aceh khususnya, jangan terprovokasi dengan kelompok tertentu yang mencoba memperkeruh suasana di Ibukota. Ia berharap segera hentikan agitasi dan provokasi warga karena pilkada ini hanya sesaat.

"Sudahlah hentikan agitasi apabila provokasi warga kota karena pemenang sudah diumumkan oleh KIP. Lagipula digit persentase pun jauh sekali, lebih diatas 14 persen, walau bagaimanapun paslon 01 Illiza-Afdhal insya Allah tetap bisa dilantik 10 Februari 2025 mendatang," pungkas alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh ini.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update