Banda Aceh - Dugaan tindak pidana pilkada yang dilakukan oleh relawan salah satu paslon dalam pilkada di Banda Aceh menyitakan publik. Padahal kasus tersebut sudah diputuskan secara resmi oleh Panwaslih Banda Aceh bahwa dugaan OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini sesuai dengan amanat Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Sebelum hasil pleno dibacakan oleh Panwaslih Banda Aceh, terlihatnya beberapa pendemo di depan kantor Panwaslih Banda Aceh yang menyampaikan orasinya agar paslon yang diduga memberikan uang kepada Pemilih didiskualifikasikan sebagai pemenang.
Mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang juga mantan komisioner Bawaslu Pidie, Junaidi, MH menyampaikan ke awak media bahwa setahu pihaknya belum ada di Indonesia kasus OTT atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon gugur atau tidak jadi dilantik.
"Belum ada kasus OTT atau pidana pilkada yang mengakibatkan paslon digugurkan apalagi yang ditangkap hanya relawan" ujarnya.
Dugaan OTT atau pidana pilkada berupa money politik yang terjadi Selasa (26/11/2024) di sebuah cafe di Banda Aceh menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli ini sumber dananya bukan dari paslon, tetapi dari simpatisan masyarakat yang ingin membantu para relawan yang dengan ikhlas membantu paslon idaman mereka.
"Menurut sumber yang saya dengar, uang dugaan OTT itu bukan berasal dari paslon, tapi dari simpatisannya yang ingin bantu relawan yang ikhlas membantu paslon idamannya," ungkap Junaidi.
Junaidi menambahkan, kendati paslon tidak dapat digugurkan sebagai pemenang, tetapi relawan yang memberi atau menerima uang untuk memilih paslon tertentu dapat dipidana jika memenuhi syarat formil dan materil.
"Relawan sebagai pemberi dan penerima dapat dikenakan pidana pilkada jika terbukti terpenuhi syarat formil dan materil, " terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan, apabila pelanggaran pilkada seperti dugaan OTT tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka penindasan juga tidak dapat dilakukan
"Penindakan adalah pemulihan terhadap pelanggaran. Sepanjang pelanggaran belum dapat dibuktikan, maka penindakan juga belum dapat dilakukan. Prinsipnya tidak ada bukti tidak ada pelanggaran," pungkas tokoh Pidie ini yang sudah 20 tahun menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada.[]