Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA memaparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pemerintah Aceh menjadi salah satu provinsi yang diundang untuk presentasi usai melalui tahapan pengisian kuesioner mandiri dan mendapat nilai terbaik. Turut hadir mendampingi Pj Gubernur Aceh dalam presentasi tersebut yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh selaku PPID Utama Pemerintah Aceh Marwan Nusuf, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Safrizal AR bersama tim.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Aceh secara konsisten meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui berbagai inovasi digital guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel serta memperkuat hubungan dengan masyarakat.
“Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi, termasuk penyediaan regulasi yang komprehensif dan pelatihan bagi petugas informasi. Dengan memperkuat Komisi Informasi Aceh, Pemerintah Aceh berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik,” ujarnya.
Dalam presentasi yang berjudul Kebijakan dan Strategi Pemerintah Aceh dalam Rangka Memenuhi Hak Akses Masyarakat atas Informasi Publik, Safrizal meyebutkan beberapa kebijakan dan regulasi yang dapat dilanjutkan implementasinya oleh Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024. Diantaranya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik, Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
Regulasi yang mendukung keterbukaan informasi publik, lanjutnya yaitu Peraturan Gubernur Aceh Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Aceh Tahun 2023 – 2026, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pada Pemerintah Aceh serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2024-2029.
Pj Gubernur Aceh menekankan pentingnya pelaksanaan strategi keterbukaan informasi publik yang melibatkan semua pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga gampong/desa. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, swasta, dan masyarakat juga menjadi fokus dalam upaya ini.
“Pemerintah Aceh juga telah menyediakan strategi lainnya dalam bentuk penyebarluasan konten dan kebermanfaatan informasi serta mengajak publik untuk ikut berpartisipasi,” ungkapnya.
Safrizal ZA menjelaskan enam aspek keterbukaan informasi publik, yang meliputi kualitas informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, dan inovasi.
Dalam aspek kualitas informasi, Ia mencatat bahwa hingga Oktober 2024, Pemerintah Aceh telah menyediakan 7.327 dokumen informasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, dengan total unduhan mencapai 660.334. Selain itu, terdapat Portal Satu Data yang berisi 2.769 dataset serta penyebarluasan informasi melalui 24.567 berita elektronik.
"Informasi yang kami sediakan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga video, info, dan data grafis yang dapat diakses masyarakat dengan mudah," tambahnya.
Untuk aspek jenis informasi, Pj Gubernur Aceh menjelaskan bahwa informasi publik dapat diakses melalui desk layanan, kanal digital, dan layanan yang ramah disabilitas. Ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memberikan pelayanan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.
“Dalam aspek sarana dan prasarana, Pemerintah Aceh menyediakan desk layanan informasi yang memadai, akses bagi penyandang disabilitas, serta dukungan untuk operasional Komisi Informasi Aceh. Infrastruktur ini memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi sesuai hak mereka,” jelasnya.
Pj Gubernur Aceh menekankan komitmen Pemerintah Aceh melalui program kerja yang berkelanjutan, seperti pendampingan dan evaluasi Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pelatihan SDM pengelola informasi publik, dan forum teknis PPID. Pemerintah Aceh juga menyediakan anggaran untuk mendukung keterbukaan informasi, serta berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, LSM, organisasi disabilitas, dan media.
“Dalam meningkatkan partisipasi publik, Pemerintah Aceh mengadakan dialog tatap muka melalui Ngobrol Seputar Opini dan Kelompok Informasi Gampong (KIG). Berbagai survei kepuasan juga dilaksanakan untuk mengukur persepsi publik terkait keterbukaan informasi,” imbuhnya.
Di aspek digitalisasi, Pemerintah Aceh berkomitmen terhadap digitalisasi layanan, termasuk layanan informasi publik yang memudahkan masyarakat mengakses data dan informasi melalui aplikasi dan kanal online. Ia mencontohkan, digitalisasi layanan yang baru-baru ini dilaksanakan yaitu layanan PON XXI Aceh-Sumut 2024 di wilayah Aceh.
Dalam aspek inovasi, Pemerintah Aceh dalam melakukan digitalisasi layanan publik berupa pembuatan aplikasi berbagi pakai dan terintegrasi. Kemudian, semua pejabat struktural Pemerintah Aceh sudah bisa menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
“Proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Aceh periode 2024-2028 yang sedang berlangsung juga dilakukan secara digital, mencerminkan modernisasi dalam pengelolaan informasi,” katanya.