Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko meminta jajaran Ditlantas untuk terus mengoptimalkan kegiatan kamseltibcarlantas untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Apalagi berdasarkan data, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Aceh masih tergolong tinggi.
Hal tersebut disampaikan Achmad Kartiko saat membuka rapat kerja teknis atau rakernis Ditlantas Polda Aceh di Aula Pesat Gatra, Lamteumen, Kota Banda Aceh, Kamis, 10 Oktober 2024.
Abituren Akabri 1991 itu juga menyampaikan, rakernis fungsi lalu lintas tahun 2024 mengangkat tema "Polantas Aceh Yang Presisi Hadir Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan dalam Rangka Terwujudnya Indonesia Emas". Tema itu juga merupakan _breakdown_ dari tema Rakernis Korlantas Polri T.A. 2024.
"Rakernis ini diharapkan dapat menjadi momentum yang tepat bagi jajaran lalu lintas polda aceh untuk semakin memacu peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang lalu lintas," ujarnya.
Di sisi lain, dalam upaya untuk mencegah meningkatnya korban jiwa di jalan raya, polantas juga membutuhkan dukungan, bantuan dan sinergitas dari instansi lain seperti dishub, jasa raharja, dan dinas terkait lainnya serta masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga, ia mengapresiasi kebijakan Polri Presisi yang telah digagas oleh Kapolri, khususnya di bidang lalu lintas. Implementasi penegakan hukum berbasis elektronik seperti ETLE, yang saat ini sudah dipadukan dengan teknologi _artificial intelligence_ (AI) untuk mendukung sistem pengenalan wajah atau _face recognition_.
Untuk diketahui, visi Indonesia Emas 2045 merupakan pandangan bangsa mengenai keadaan yang diinginkan pada seratus tahun kemerdekaan, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
Salah satu pilar dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas adalah pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Guna mendukung transformasi ekonomi tersebut, maka diperlukan kehadiran Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan transparansi berkeadilan) untuk menjaga stabilitas Kamtibmas.
Polantas sebagai pelaksana tugas kepolisian bertanggung jawab menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi, dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya yang didukung teknologi Informasi dan komunikasi serta mewujudkan Kamseltibcarlantas.