Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dalam Rangka Program Swasembada Pangan, Wakil DPRK Aceh Besar Dukung Perlindungan Lahan Pertanian

Minggu, 11 Agustus 2024 | 20.08 WIB Last Updated 2024-08-28T01:09:45Z
Kota Jantho – Dalam rangka mendukung dan memaksimalkan Program swasembada pangan terus berlanjut khususnya di Aceh Besar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pertanian mensosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Gunawan, SE, MM mengatakan, ini sebuah langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pertanian. “Ini merupakan hal tepat, mengingat Aceh Besar merupakan lumbung padi yang mampu menopang padi dan gabah di Aceh,” katanya.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian ini juga penting untuk mendukung program mandiri pangan Pemerintah Indonesia.

“Tidak dapat dibayangkan, jika Aceh Besar yang selama ini surplus padi, kemudian menjadi kekurangan hasil panen akibat tidak adanya perlindungan lahan pertanian dari pemerintah, ini sungguh sangat merugikan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut anggota DPRK Aceh Besar Gunawan SE MM bahwa pemetaan lahan pertanian dan perkebunan harus benar-benar atas hasil kajian yang mendalam agar nilai manfaat akhir adalah untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri, terlebih memperhatikan kepentingan masyarakat lokal di daerah masing-masing.

“Saya harap kepada camat agar dalam memberikan rekomendasi lahan pertanian harus benar-benar clear and clean, bisa membedakan lahan pertanian dan perkebunan. Ini harus dipahami dan jangan sampai lahan pertanian digunakan untuk pembangunan rumah ataupun lainnya,” ujar Gunawan.

Lebih jauh politisi Partai Aceh (PA) juga menjelaskan, perlindungan lahan pertanian berkelanjutan ini diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan yang Berkelanjutan.

“Jadi harus ada langkah tegas dari Pemerintah Aceh Besar, karena ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 41 tahun 2009, jangan sampai lahan pertanian kita diserobot oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Gunawan SE MM, Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar.

Menurutnya, sosialisasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) yang mengacu pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tahun 2019 tentang Penetapan Luas 




News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update