Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan Pedagang Ayam ke Jaksa

Senin, 20 Mei 2024 | 19.35 WIB Last Updated 2024-05-20T12:39:49Z
Sigli - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Polda Aceh menyerahkan N (19), tersangka pidana pembunuhan terhadap pedagang ayam  kepada kejaksaan setempat.

 “Tersangka kita serahkan ke JPU setelah berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21),” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH  melalui Kanit I Idik Pidum Sat Reskrim  Ipda Ari Kurniawan, SH, MH  kepada wartawan di Pidie, Senin (20/5/2024).

Selain tersangka, penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau dapur, satu buah jaket Lee warna hitam abu-abu, satu buah celana jeans  warna hitam, satu buah kaos oblong warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah hitam dengan Nomor Polisi BL 3382 PAH.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pidie, Sri Wahyuni, SH. Dan dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP Pidana.

Ipda Ari Kurniawan, SH, MH menjelaskan tersangka N sebelumnya ditangkap di rumahnya di Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga pada selasa (13/2/2024) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update