Aceh Besar – Rapat paripurna DPRK Aceh Besar dengan agenda pengambilan sumpah pengganti antarwaktu Muliadi, ST anggota DPRK sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Kota Jantho, Jumat (05/04/2024).
Muliadi dilantik Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S. Pd., M. Si sesuai surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 100.1.4.2./229/2024 tentang persemian pengangkatan antarwaktu Anggota DPRK Aceh Besar esar yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh Bustami tanggal 20 Maret 2024.
Dengan demikian telah lengkap seluruh anggota alat kelengkapan dewan (AKD) DPRK Aceh Besar, dan Muliadi akan mengisi anggota Komisi V membidangi kesejahteraan rakyat dan keistimewaan Aceh.
Selamat kepada Muliadi dan semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, dan terimaksih kepada Mustafa yang telah mendedikasikan tenaga dan pikiran dalam pembangunan Aceh Besar.
Turut hadir Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S. STP, MM beserta jajaran Forkopimda Aceh Besar dan segenap anggota DPRK Aceh Besar.((*)