Banda Aceh – Salah seorang tenaga kontrak yang bekerja pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh curhat kepada Ketua DPRK Banda Aceh, perihal gaji mereka yang tidak kunjung dibayar.
Hal tersebut disampaikan yang bersangkutan saat Ketua DPRK Farid Nyak Umar melaksanakan silaturrahmi dalam rangka Reses I Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Kuta Alam, guna berdialog untuk menampung aspirasi masyarakat yang dilaksanakan di Gedung Bapelkes Aceh, Jumat (08/03/2024).
Ia menjelaskan saat ini dirinya bersama banyak teman kontrak lainnya sedang menghadapi masalah yang sangat krusial. Dimana kata dia Pemerintah Aceh belum merealisasikan hak mereka sebagai tenaga kontrak, sebab jerih payah (gaji) mereka sejak bulan Januari 2024 belum ditunaikan.
“Sedangkan hidup harus terus berjalan, bagaimana kami terus melewati hari-hari yang kebanyakan dari kami hanya berharap dari gaji kontrak ini, terlebih biaya hidup di Banda Aceh lumayan besar,” ucapnya.
Karena itu melalui kesempatan itu ia meminta kepada Ketua DPRK Banda Aceh agar dapat menyampaikan dan memperjuangkan agar hak mereka segera dibayar, sebab sampai saat belum ada kejelasan waktu penyelesaian meskipun mereka sudah mengadu kepada pihak terkait.
“Kami memohon kepada Ustadz yang berada di DPRK Banda Aceh, agar ada solusi bagi kami para guru kontrak. Kami sangat merasa kesulitan biaya hidup hampir tiga bulan, apalagi bulan puasa ramadan sudah di depan mata. Mungkin bisa diberikan pinjaman kepada kami dengan jaminan SK kontrak kami,” ujarnya di hadapan 300-an peserta yang hadir.
Menangapi hal tersebut, Farid Nyak Umar sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan nasib para tenaga kontrak yang belum menerima honor hingga saat ini. Menurutnya ini akan sangat memberatkan, mengingat dalam dua hari ini masyarakat menghadapi meugang dan menyambut bulan suci ramadan.
Farid Nyak Umar menjelaskan terlambatnya pembayaran gaji non ASN atau tenaga kontrak Pemerintah Aceh itu akibat adanya kisruh yang berujung dengan penundaan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), sehinga berdampak ke berbagai sektor termasuk pada terhambatnya gaji untuk para pegawai khususnya tenaga kontrak dan PPPK.
Namun untuk pegawai ASN pada Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dengan ditandatanganinya Pergub beberapa hari yang lalu (Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2024) yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBA Tahun 2024, maka gaji mereka sudah terbayarkan.
“Meskipun ini merupakan kewenangan pihak Propinsi Aceh, tapi karena aspirasi dan keluhan ini disampaikan oleh warga Kota Banda Aceh kepada kami, maka kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan aspirasi ini kepada pihak terkait,” tutur Farid.
Farid berharap agar segera dicarikan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar persoalan yang sedang dihadapi oleh tenaga kontrak tersebut bisa segera terselesaikan.
“Tentu beban hidup saudara-saudara kita sangat berat ditambah lagi sudah berhadapan dengan hari meugang dan bulan suci ramadan hanya beberapa hari lagi. Semoga segera ditemukan solusi bijak oleh Pemerintah Aceh,” pungkas Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh tersebut.[*]