Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin S.Sos MM didampingi Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati SPd menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar tahun 2023 kepada Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi di Sekretariat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (26/2/2024).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besarvtahun 2023, merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam RKPD sebagai penjabaran RPJMD.
“Kita sudah menyerahkan LKPJ Bupati Aceh Besar tahun 2023, tadi langsung kita serahkan kepada Ketua DPRK Aceh Besar dan sudah diterima,” ungkap Jamaluddin.
Ia juga mengatakan secara resmi penyampaian LKPJ ini nantinya pada sidang Paripurna DPRK Aceh Besar yang akan diagendakan terlebih dahulu oleh dewan. “Secara resmi akan dibacakan laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut dalam sidang paripurna yang akan diagendakan dan biasanya akan dibentuk tim pansus oleh DPRK nanti,” katanya.
Secara terpisah, Sekretaris DPRK Aceh Besar Fata Muhammad S.Pd.I MM mengatakan turut mendampingi Ketua DPRK Aceh Besar pada saat menerima Buku LKPJ Bupati Aceh Besar tahun 2023 tersebut.
“LKPJ Bupati Aceh Besar tahun 2023 sudah diterima dan selanjutnya kita akan menunggu arahan sesuai dengan mekanisme yang ada di dewan,” ujar Fata.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Besar Tahun 2025, di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Senin (26/2/2024).
Kegiatan FKP yang dibuka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM juga dihadiri Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali beserta jajaran, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, jajaran Kepala OPD, Camat hingga keuchik yang khusus diundang dalam forum tersebut.
Pada sambutannya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah mengamanatkan adanya keterpaduan antaraspek dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yaitu aspek politis, teknokratis, aspiratif, dan bottom up-top down.
“Selain itu juga harus mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi Pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.