Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRK Banda Aceh Ingatkan Pemko Berikan Pelayanan kepada Wajib Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 16.56 WIB Last Updated 2024-02-22T14:56:33Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengingatkan pemerintah kota (Pemko) untuk memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Kota Banda Aceh.

Anggota DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab (DAW) mengatakan, Pemko juga harus mempu memetakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) secara terukur.

“Petakan potensi PAD secara terukur. Berikan pelayanan kepada wajib pajak secara baik,” kata Daniel Abdul Wahab, Kamis (8/2/2024).

Daniel menyebut, pihak terkait jangan hanya menarik hak pajak kepada pemerintah saja, akan tetapi tidak menunajkan kewajiban memberikan fasilitas kepada mereka.

“Kepada para pelaku usaha serta lakukan secara adil tidak pandang bulu, dan lain-lain,” jelasnya.

Ia menyampaikan, khusus kepada pajak tanah jangan dipaksakan untuk dinaikkan, tetapi lebih kepada usaha produktif dan hal lain yang produktif saja.

“Jadi jangan dipaksa pajak besar apabila potensinya tidak ada,” tuturnya.

Ia juga mengimbau para pihak terkait untuk menarik pajak secara humanis dan adil. Berikan sosialisasi wajib pajak, sehingga masyarakat bisa menunaikan pajaknya sendiri.

“Berikan kesadaran sehingga warga sadar akan pajak sendirinya, bangun trust kepercayaan Pemko kepada wajib pajak. Jangan dipaksa ke pajak tanah karena syang warga,” pungkasnya. (***)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update