Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menggelar Sosialisasi Narkoba dan Judi Online yang diikuti puluhan pemuda di Aula Hotel Hijrah, Senin (11/12/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Besar M Ali menyampaikan materi terkait upaya pemerintah dalam mengatasi maraknya judi online.
M Ali mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih telah menjadi candu dan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan saat ini.
Salah satu hal yang meresahkan dari itu yaitu judi online. “Praktik judi secara online dapat dilakukan dimanapun tanpa sembunyi sembunyi, berbeda dengan zaman dulu. Judi online sangat mudah diakses lewat smartphone oleh anak-anak sekalipun,” katanya.
Judi online harus dicegah, karena akan terseret hukum, mengancam masa depan, kerugian finansial, merusak kesehatan mental, stress, depresi, bahkan bisa bunuh diri. Selain itu juga dapat terciptanya krisis moral dan terganggunya hubungan sosial.
“Maka untuk itu, cegahlah sejak dini karena akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga bahkan dapat merusak hubungan sosial,” imbuh M Ali.
Untuk menghindari dari judi, ia mengharapkan agar anak muda lebih banyak menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan serta memperbanyak ilmu agama bagi diri sendiri dan keluarga.
“Banyak-banyaklah menanamkan nilai-nilai agama pada diri sendiri dan keluarga, agar jauh dari perilaku yang tidak diharapkan, baik judi online dan lain sebagainya,” harapnya.
Asisten II juga menjelaskan beberapa hal yang dapat menpengaruhi anak muda terlibat dalam judi online, antara lain diawali dari coba-coba sehingga menjadi kecanduan, malas bekerja dan pengangguran juga dapat menjerumuskan, serta akibat pemakaian smartphone yang terlalu bebas.
“Sehingga untuk itu, pemerintah mengambil langkah preventif dan represif dalam upaya pencegahan dan mengatasi maraknya judi online ini dengan melibatkan banyak pihak mulai MPU hingga pendekatan dengan fitur pemuda,” ujarnya.
Langkah preventif dilakukan melalui sosialisasi, pendekatan dan pembinaan. Sementara langkah represif melalui penerapan Qanun Jinayat Aceh dengan pelaksanaan uqubat cambuk kepada pelaku judi online untuk membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Kadisparpora Aceh Besar Abdullah mengatakan peserta kegiatan diikuti oleh kalangan pemuda dari utusan organisasi yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.
“Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 10 sampai dengan 12 Desember 2023, yang diisi oleh Pemateri yang berkompeten di bidangnya, antara lain Pj Bupati Aceh Besar, Kapolres, Kajari, Ketua DPRK, Kadis Kesehatan, Akademisi, BNN dan Organisasi Ikatan Keluarga Anti Narkoba, ” pungkas Abdullah. (Mc/01)