BANDA ACEH - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Aceh memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan sertifikasi terhadap kepemilikan tanah mereka.
"Sosialisasi tentang bagaimana membuat dan mendaftarkan sertifikat tanah harus dilakukan secara kreatif, seperti pembuatan konten sosialisasi di sosial media,” kata Achmad Marzuki dalam acara penyerahan secara serentak sertifikat tanah untuk masyarakat dan peluncuran sertifikat tanah digital oleh Presiden RI, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin, (4/12/2023).
Menurut Achmad Marzuki, sertifikat tanah sangat penting untuk menjaga keamanan aset dari mafia tanah dan terjadinya sengketa.
Selain itu, dengan adanya sertifikat, kata Pj Gubernur, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai agunan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank untuk modal kerja dan usaha. Menurutnya saat ini banyak program pembiayaan seperti KUR yang sangat bagus untuk usaha. “Tentunya perlu perhitungan dan perencanaan yang matang sebelum memutuskan untuk mengambil pembiayaan dari bank,” kata Achmad Marzuki seraya berharap agar sertifikat yang diberikan ini dimanfaatkan sebaik baiknya, jangan dipinjamkan sembarangan sehingga jadi masalah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2,5 juta sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia. Penyerahan ini diserahkan secara simbolis kepada 10 orang penerima, yaitu 7 orang penerima sertifikat perorangan dan 3 orang penerima sertifikat aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara seluruh penerima dari berbagai daerah mengikuti prosesi penyerahan secara daring. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.371 sertifikat diberikan untuk masyarakat Aceh.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, mengatakan, penerapan sertifikat elektronik ini dinilai dalam membuat sertifikat tanah menjadi lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan sistem digital ini juga dapat mengurangi risiko sertifikat palsu dan duplikasi data. Selain itu, bisa melindungi sertifikat dari bencana alam, misalnya ketika terjadi banjir, gempa bumi, dan lainnya. “Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertifikat, mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia tanah,” ujar Hadi.
Adapun, sertifikat tanah elektronik diterbitkan dengan secure document dan disahkan melalui tanda tangan elektronik sehingga kerahasiaan dan keamanan data Pertanahan dapat terjamin. Jika diperlukan, dapat diberikan dalam bentuk fisik berupa security paper. Untuk mengakses sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Penerapan sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, mulai dari aset BMN, BMD, badan hukum, BUMN, rumah ibadah, serta masyarakat di 12 Kabupaten kota lengkap dan selanjutnya di seluruh wilayah Indonesia. []