Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Diduga Selundupkan Manusia, Warga Banglades Dibekuk

Kamis, 07 Desember 2023 | 13.34 WIB Last Updated 2023-12-07T06:40:41Z
Sigli – Polres Kabupaten Pidie Berhasil mengamankan HM (70) tahun Warga Rohingya yang memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa warga etnis Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk keperairan Indonesia (Aceh) tanpa izin dan dokumen yang sah

Hal itu dikatakan oleh Kapolres kabupaten Pidie Imam Asfali. S.I.K, MH. dalam konferensi pers di Polres Pidie, Rabu, 6 Desember 2023.

Dikatakannya, tersangka HM bersama agen lainya dan kapten kapal itu bertujuan penyeludupan etnis Rohingya 194 orang dalam satu kapal kayu dan 147 orang dalam 1 kapallainya dengan memungut biaya Rp. 7 juta untuk anak-anak dan Rp.14 juta untuk orang dewasa Warga Rohingya dan disuludupkan ke perairan Aceh
"Pada tanggal 8 November 2023, sekitar jam 4:00 wib, kapten kapal Zahangir bersama Husson Mukhtar dengan menggunakan dua kapal kayu, dan berpindah posisi ketika sudah melihat daratan Aceh dan kapal tersebut terdampar di Kuala Gampong Pasi Beurandeh kecamatan Batee, kabupaten Pidie," katanya

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan terdapat barang bukti 2 buah kapal kayu khas kapal Banglades, satu unit HP Merk GDL warna biru Dongker, dan tersangka tersebut terancam 15 Tahun Penjara

"Tersangka terjerat pasal 120 ayat 1, dan ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021 tentang keimigrasian dan pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana, dengan Acan hukuman paling rendah  5 tahun dan paling banyak 15 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500 juta hingga paling banyak Rp.1,5 milar," kata Imam Asfali. S.I.K, MH. Kapolres Pidie.

Kata Kapolres, mereka ditangkap setelah mendarat di Kecamatan Muara Tiga, pada 14 November 2023, karena mereka sempat melarikan diri ke kampung. Namun salah seorang diantara mereka Huson Muktar warga Banglades, berhasil dibekuk dan dilakukan penyelidikan. 

Dari pengakuan pengungsi etnis Rohingnya membayar kepada agen sejak dari Banglades dan melibatkan para nahkoda kapal. Ada dua kapal yang dinahkodai Zahangir dan Saber dan Nanabai dengan Huson Mukhtar.


Lanjut Kapolres, mereka membayar dari Banglades Rp 28 juta perjiwa dan dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi ternyata di Banglades tidak ada pengusiran terhadap mereka dan etnis Rohingnya menuju Banglades melalui agen juga dengan biaya Rp 7 juta. Mereka masuk ke Indonesia karena warga Indonesia ramah dan seiman.

Menurut AKBP Imam Asfali, para Rohingnya sudah terdata di Kamp pengungsian dan sudah ditetapkan sebagai pengungsi dan ada kartunya yang dikeluarkan oleh UNHCR. Bahkan saat itu di Muara Tiga mendarat 194 jiwa dan di Kecamatan Batee 148 jiwa. Dengan demikian polisi menetapkan Huson Mukhtar sebagai pelaku perdagangan manusia. 

“Ini tidak menutup kemungkinan ada keterlibat orang lokal, “jelas Kapolres.

Sedangkan hukuman yang dikenakan terhadap pelaku merujuk pada Pasal 120 ayat 1 ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Sejauh ini kata Kapolres pihaknya belum menemukan jika UNHCR terlibat. 
“Artinya tidak bisa menuduh jika bukti belum kita dapatkan,”tegas Imam.

Ujo perwakilan dari Imigrasi Aceh, kepada wartawan mengatakan, setiap orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk dengan aturan negara tersebut dan bisa mengusir warga negara mana saja yang tidak disukainya.

Sedangkan bagaimana proses terhadap penanganan pengungsi Rohingnya bukan ranah Imigrai. Akan tetapi pihaknya hanya menunggu kebijakan Pemerintah Pusat. “Tugas kami hanya pendataan terhadap mereka,”pungkasnya. (Har)


 

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update