Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Komisi II DPRA Gelar RDPU Perubahan Qanun Pertambangan Minerba

Kamis, 02 November 2023 | 16.28 WIB Last Updated 2023-11-23T06:29:48Z
Banda Aceh— Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Senin (30/10/2023.

Ketua DPR Aceh Zulfadli menjelaskan Pemerintah Daerah Aceh memiliki kewenangan untuk membuat aturan-aturan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Zulfadli menekankan pengelolaan SDA perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memberikan manfaat besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.

Menurut politisi Partai Aceh itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 UUPA menerangkan Pemerintah Aceh berhak untuk mengatur sendiri kegiatan pertambangan melalui sebuah Qanun.

Selama ini, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara telah diimplementasikan, namun ditemukan berbagai kelemahan dan kendala dalam pelaksanaannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada komisi II DPR Aceh yang diketuai oleh Khairil Syahrial yang telah melakukan pembahasan rancangan qanun tersebut bersama tim Pemerintah Aceh dan turut dibantu oleh tenaga ahli beserta staf sekretariat DPR Aceh sehingga dapat dibawa dalam RDPU pada hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi II DPR Aceh Khairil Syahrial menguraikan perubahan yang diusulkan dalam rancangan Qanun. Salah satu perubahan signifikan adalah pada Pasal 73, yang mengatur tentang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut pasal ini, pemegang IUP wajib melaksanakan perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan.

Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak segera memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan.

Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.

Selain itu, Pemerintah Aceh akan menetapkan Pembagian Dana Pengembangan Masyarakat sekitar Wilayah Pertambangan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan yang menjadi kewajiban bagi perusahaan sekitar wilayah kerja pertambangan.

Tujuannya untuk meningkatkan sumber daya manusia, agama, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pemegang IUP Operasi Produksi juga wajib menyiapkan Dana Pengembangan Masyarakat, yang akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Besarnya paling sedikit satu persen dari harga total produksi yang dijual setiap tahun.

Khairil Syahrial juga menekankan ]segala ketentuan yang ada akan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Qanun ini. IUP dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang telah diberikan sebelum Qanun ini ditetapkan juga akan tetap berlaku hingga berakhirnya izin tersebut.

Namun, Pemegang IUP dan IPR wajib menyesuaikan usahanya dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dalam waktu paling lambat 6 bulan setelah Qanun ini ditetapkan.(***)


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update