Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Meulaboh Mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan DPRK Aceh Barat

Sabtu, 04 November 2023 | 14.07 WIB Last Updated 2023-11-04T07:12:12Z
Meulaboh - Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh Rd Saeful Kamal Apandi didampingi PJ Bidang Pelayanan Yuli Efendi menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat (31-10-2023)

Rd Saeful Kamal Apandi menyampaikan bahwa PT. Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di atur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ruang lingkup jaminan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Untuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih maka korban yang berada dikendaraan penyebab terjadinya kecelakaan untuk 6 pelanggaran lalu lintas, tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja”.
Enam pelanggaran lalu lintas dimaksud antara lain :
1. Melawan arus lalu lintas;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah;
3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
6. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

“Ketentuan diatas berlaku untuk kendaraan penyebab kecelakaan dengan pelanggaran kasat mata, tentunya kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya.” Lanjut Saeful.

Selanjutanya setelah menerima Laporan Polisi Jasa Raharja akan melakukan verifikasi untuk menentukan keterjaminan korban dan apabila korban terjamin maka akan diterbitkan Guarantee Letter atau surat jaminan biaya perawatan terhadap korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit.

H. Kamaruddin selaku Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat yang memimpin Sidang menyampahkan bahwa Setelah berdiskusi bersama dalam RDP, kami berharap ke depan adanya pelayan prima atau yang lebih baik terhadap masyarakat,” urainya.

“Terpenting yang kita ke depan, agar masalah rujukan jangan ada persoalan lagi,” harap H Kamaruddin.
Sementara itu, hasil RDP tersebut salah satunya, menyangkut dengan kecelakaan laka lantas, pihak medis wajib menangani pasien lebih dulu jangan ditelantarkan karena belum ada surat keterangan dari polisi.
“Akan tetapi harus ditangani dulu baru kemudian menyusul administrasinya seperti surat keterangan dari pihak kepolisian,” bebernya.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update