Aceh Besar - DPRK Aceh Besar menyetujui dan mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar di Gedung DPRK Aceh Besar, Selasa sore 28 November 2023.
Dengan pengesahan itu, Aceh Besar disebut menjadi daerah yang paling cepat di Provinsi Aceh yang menyelesaikan dan mengesahkan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bersamaan dengan itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun Tentang APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri langsung oleh Pj Bupati,Sekda, dan para wakil ketua DPRK.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, turut hadir para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekdakab, dan Kepala OPD.
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengapresiasi para pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar yang telah menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan kedua qanun tersebut.
Iswanto mengungkapkan, Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pegangan bagi OPD dan jajarannya dalam melaksanakan dan mengejar target yang sudah ditentukan.
“Diharapkan, OPD dapat menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Iswanto.
Pj Bupati mengatakan, memasuki tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan semua kabupaten/kota bahwa ada regulasi tentang pajak dan retribusi daerah yang harus dituntaskan dan diutamakan dibanding regulasi yang lain.