Sigli - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI melakukan menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 dari Kecamatan Geulumpang Tiga sampai Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.Kamis (23/11/2023).
Penertiban APK ini dilakukan para partai politik sangat bandel dan masih melanggar aturan yang berlaku hingga masih maraknya alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang sepanjang jalan nasional Banda Aceh Medan.
Muhammad Rizal, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pidie mengatakan, penertiban APK berupa spanduk serta baliho yang mengandung unsur memuatkan unsur ajakan yang bergambar coblos nomor urut, simbul gambar paku, dan dalam bentuk materi muatan lainnya kampanye itu, tidak hanya Caleg Anggota DPR Kabupaten Pidie yang sudah ditetapkan dalam DCT. Namun juga Caleg Anggota DPRA, DPR RI, hingga DPD
“Baliho dan spanduk Caleg yang mengandung unsur kampanye semuanya ditertibkan. Tidak ada yang kita sisakan,” ujarnya.
Kemudian berdasarkan Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023, sebelum kampanye Parpol boleh melakukan pemasangan APS dan pendidikan politik di internal Parpol
Sesuai ketentuan, yang diperbolehkan melakukan sosialisasi saat ini, seperti memasang bendera partai politik (parpol) serta melaksanakan rapat terbatas yang digelar oleh Parpol. Diluar itu tidak diperbolehkan. Jika parpol yang ingin mengelar rapat harus mengirim surat pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu Kita tetap akan mengedepankan upaya persuasif, kita ingatkan jika masih bandel akan kita tertibkan
“Tapi syaratnya satu hari sebelum menggelar rapat internal terbatas, Parpol harus melayangkan surat pemberitahuan tertulis h ke KPU dan Bawaslu,” katanya.
Ia berharap para Caleg menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal dengan memasang APS dan APK. Pasalnya kampanye memiliki tahapan dan jadwal sendiri, yakni dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Kita harapan tidak melakukan kampanye sebelum tahapan dimulai. Lagipula APK para Caleg Pemilu 2024 nanti akan difasilitasi oleh KPU. Hanya saja sifatnya terbatas,” ujarnya.
Lanjut Rizal bila partai politik yang ingin mengambilnya kembali alat peraga kampanye tersebut pihaknya akan mengembalikan pada tanggal 28 November 2023.
"Bila ada parpol ingin mengambilnya silahkan Pada tanggal 28 November mereka mengambil kembali alat peraga kampanye dikantor," tutur rizal
Muhammad Rizal menambahkan, kalaupun ada Caleg yang masih nekat memasang APK yang memuat konten kampanye tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi. Akumulasi dugaan pelanggaran yang dilakukan akan tetap dihitung.
“Yang jelas kami dari Bawaslu tetap memantau dan mengawasi. Jika ada dugaan pelanggaran tentu kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya (Harmadi)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pidie, bersama Tim Gabungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan TNI sedang melakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024. FOTO DOK Bawaslu Kabupaten Pidie,