Banda Aceh - PT. Jasa Raharja selaku Perusahaan Negara yang mengemban tugas negara memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di atur dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Ketentuan Pelaksana Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan ruang lingkup jaminan bahwa setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut maka diberikan santunan dari Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya mengatakan, ”Untuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan atau lebih maka korban yang berada dikendaraan penyebab terjadinya kecelakaan untuk 6 pelanggaran lalu lintas, tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja”.
Enam pelanggaran lalu lintas dimaksud antara lain :
1. Melawan arus lalu lintas;
2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi yang sah;
3. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak wajar dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan;
6. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
“Ketentuan diatas berlaku untuk kendaraan penyebab kecelakaan dengan pelanggaran kasat mata, tentunya kami berharap hal ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan raya.” Lanjut Regy.
Selain itu juga kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan Jasa Raharja tidak menjamin kasus kecelakaan lalu lintas sebagai berikut :
a. Kecelakaan tunggal seperti menabrak pohon, slip / tergelincir.
b. Bunuh diri / percobaan bunuh diri atau suatu kesengajaan lain.
c. Kecelakaan akibat mabok atau tak sadar (pengaruh miras dan obat obatan terlarang).
d. Melakukan perbuatan kejahatan.
e. Kecelakaan dalam suatu
perlombaan kecepatan dan ketangkasan.
f. Kecelakaan yang diakibatkan peristiwa gempa bumi, bencana alam, huru hara, perang, terorisme dll.
“Kami berharap masyarakat untuk selalu tertib dan taat kepada peraturan dalam berlalu lintas, dan mematuhi ketentuan dan marka jalan serta rambu rambu jalan demi keselamatan diri sendiri sebagai pengendara dan keselamatan orang lain di jalan. Dan jangan lupa juga untuk senantiasa melakukan registrasi kendaraan yang dimilikinya di Samsat, jangan sampai STNK mati bahkan lebih dari 2 tahun kendaraan tidak ke Samsat karena sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Kendaraan dapat dihapus dari Data Regident Ranmor apabila STNK Kendaraan tersebut telah mati dan 2 tahun tidak melakukan daftar ulang ke Samsat” tutup Regy. (*)