Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Amankan Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak Kandung

Senin, 30 Oktober 2023 | 12.45 WIB Last Updated 2023-10-30T05:56:01Z
Jantho - Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Polsek Seulimeum telah mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandung (inces).

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka A.n Y (46 tahun) warga salah satu Kecamatan di Aceh Besar sehingga Korban A.n SN (14 tahun) hamil dan melahirkan anak akibat perbuatan pelaku pada tanggal 28 Oktober 2023.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra melalui Kapolsek Seulimeum membenarkan kejadian tersebut, "Benar, pelaku sudah diamankan." ujarnya.

Kejadian tersebut menurut keterangan pelaku sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dimulai pertama kali dari Bulan Januari-April 2023 dan semuanya dilakukan di dalam rumah pelaku.

"Kemudian pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs  47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat." tegas Kapolsek Seulimeum.


News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update