Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadishub Aceh Bahas Empat Poin Cakupan

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17.01 WIB Last Updated 2023-10-12T16:02:43Z
Banda Aceh – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Teuku Faisal hadir sebagai narasumber dalam Rapat Panitia Musyawarah (PANMUS) – IX Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Aceh tahun 2023, dengan tema pembahasan “Kepatuhan Atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Positif”, Selasa (10/10/2023).

Ada empat poin cakupan bahasan dalam kegiatan ini meliputi rambu-rambu lalu lintas, antrian layanan publik, parkir sembarangan, dan menyalahgunakan area kaki lima, trotoar, media jalan.

Faisal dalam kesempatan tersebut membahas kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum positif. Salah satu hal yang urgensi dalam pembahasan ini adalah tercatat dari tahun 2016 hingga tahun 2022, kecelakaan tertinggi pada tahun 2019 sebanyak 4.233 kecelakaan.

“Sedangkan angka pelnggaran tertinggi berada pada tahun 2018 dengan total 71.523 pelanggaran. Kecelakaan pada umumnya disebabkan rendahnya disiplin dan ketertiban pengemudi berlalu lintas. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” sebut Faisal.

Sementara itu upaya dalam peningkatan kepatuhan berlalu lintas dilakukan dengan berbagai kegiatan, antara lain sosialisasi keselamatan jalan untuk pelajar di sekolah maupun melalui media sosial. Selain itu, Dishub Aceh juga telah melakukan pembinaan pelajar pelopor LLAJ, pelaporan melalui aplikasi berbasis website, dan pemilihan abdi yasa teladan di tingkat provinsi.

Terkait antrian layanan publik yaitu di sarana transportasi misalnya di halte bus Trans Koetaradja dan pelabuhan Ulee Lheue. Hal ini perlu diwaspadai untuk mencegah fatalitas pelanggaran, sebab dikhawatirkan mengakibatkan calon penumpang terjatuh, terjepit, dan mengganggu pengguna jasa di sekitar. Selain itu, yang perlu menjadi perhatian adanya calo yang merugikan penumpang.

Masyarakat yang memarkirkan kendaraan secara sembarangan juga dapat mengganggu aktivitas publik lainnya. Akibat dari parkir sembarangan yaitu mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tidak terjaminnya keamanan kendaraan, dan mengurangi kapasitas jalan. Selain itu, Faisal juga memaparkan terkait penyalahgunaan trotoar dan media jalan untuk pemakaian kaki lima.

Hasil pembahasan dan pemaparan Kadishub Aceh ini sebagai persiapan Sidang Paripurna-VI MPU Aceh tahun 2023 dengan tema Pembahasan Kepatuhan atas Aturan Publik Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, dan Adat. (mc03)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update