Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kajari Pidie Lakukan Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu dan Ganja

Kamis, 14 September 2023 | 21.40 WIB Last Updated 2023-09-14T15:20:35Z
Sigli - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang sudah memiliki kekuatan tetap atau inkracht.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu sebanyak 39,23 gramdan ganja sebanyak 1400 gram sekitat pukul 09.00 WIB bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, kamis (14/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie,  Gembong Priyanto, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana, mengatakan, Bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor untuk menyelesaikan perkara pidana dan sebagai upaya pencegahan untuk terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti narkotika.

"Barang bukti yang dimusnalan dengn cara yakni narkotika sejenis ganja dibakar sampai tidak bisa digunakan lagi, sedangkan narkotika sejenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara blender, sampai mencair" katanya.

Lanjutnya Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana, sedangkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht) pada tahun 2023.

"Pemusnahan  barang bukti ini dilakukan guna menghindari adanya penumpukan barang di gudang serta untuk mengantisipasi agar tidak disalah gunakan,” katanya.

Narkotika jenis sabu sebanyak 39,23 gram dengan cara diblender Narkotika jenis ganja sebanyak 1400 gram dengan cara membakarnya 
sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepala Badan Narkotika 
Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan 
Narkotika,

Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman, serta Undang-undang (UU) Nomor 
11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie telah mengeksekusi barang bukti Narkotika terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht

Pemusnahan Barang Bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dengan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pidie,  Gembong Priyanto, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K. Ketua Pengadilan diwakili oleh Hakim Pengadilan Sigli, Indah Pertiwi, Kepala BNN diwakili oleh Teuku Reza, Kepala Dinas Kesahatan diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Dwi Wijaya.

Kemudian Kasi PB3R Kejari Pidie, Darmawan Hamzah Siregar, Kasi Intelijen Kejari Pidie, Yudhi Permana, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie, Sukriyadi, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, Ivan Najjar Alavi, Kasi Datun Kejari Pidie Wahyuddin, (Har)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update