Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan dan Pemko Tandatangani MoU KUA-PPAS APBK-P Banda Aceh Tahun Anggaran 2023

Sabtu, 09 September 2023 | 14.00 WIB Last Updated 2023-09-09T10:51:42Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dan Pemko menandatangani nota kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Penandatanganan nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tersebut berlangsung dalam rapat paripurna dewan yang berlangsung di lantai empat gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (08/09/2023).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas tercapainya kesepakatan tersebut sehingga dilakukannya penandatanganan KUA-PPAS P-APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023.

Menurutnya proses pembangunan kota harus didukung dengan perencanaan dan penganggaran yang baik dan tepat. Salah satu tahapan perencanaan dan penganggaran adalah penetapan KUA dan PPAS.

Pihak eksekutif selaku pelaksana pemerintahan, dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah, penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh menjadi suatu keharusan.

”APBK dan APBK-P merupakan alat pengendalian dan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta menggerakkan roda pembangunan,” kata Farid Nyak Umar saat memimpin rapat paripurna dewan.

Lebih lanjut Farid Nyak Umar menyampaikan, KUA-PPAS P harus tetap dan sesuai dengan visi dan misi Kota Banda Aceh, yang kemudian diarahkan pada program jangka pendek dan jangka panjang, bukan sekadar untuk pelaksanaan program parsial dan insidentil di akhir tahun anggaran.

”Harus ada program prioritas utama dan untuk saat ini, bagi Kota Banda Aceh harus menjadikan penyelesaian utang Pemko adalah hal yang paling penting karena ini menyangkut kewajiban dan wibawa pemerintahan,” ucapnya.

Di samping itu, kata Farid Nyak Umar harus ada indikator kinerja dengan cara menetapkan parameter yang dapat diukur untuk menilai pencapaian tujuan pembangunan.

”Karena itu Pemko dan DPRK sepakati tuntaskan utang pada tahun 2023, disamping itu focus pada program-program bagi pelayanan publik dan pembangunan,” tuturnya.

Rapat yang dimulai usai salat Asar itu turut dihadiri Wakil Ketua I, Usman, Wakil Ketua II, Isnaini Husda. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, segenap anggota DPRK Banda Aceh, Forkopimda, SKPK, camat, dan para tamu undangan lainnya.[***]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update