Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BPKH Kelola Dana Haji Rp158 Triliun hingga Juli 2023

Kamis, 14 September 2023 | 16.40 WIB Last Updated 2023-09-14T15:01:15Z
Banda Aceh – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan seusai penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga pertengahan Juli 2023, BPKH telah mengelola dana haji Rp 158 triliun.

“Pada posisi Juli 2023, posisi Dana kelolaan telah mencapai sekitar Rp158,31 Triliun, hal ini terlihat turun dibanding akhir tahun 2022 karena pada semester I terdapat pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.”kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Juni Supriyanto saat silaturahmi dengan sejumlah wartawan media cetak, online, TV dan radio di Provinsi Aceh, Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, dana kelolaan ini diproyeksikan akan kembali meningkat di akhir tahun. Adapun pencapaian nilai manfaat sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp6,36 Triliun,” ujarnya.

“Adapun pencapaian nilai manfaat sampai dengan Juli 2023 sebesar Rp6,36 triliun, dari target hingga akhir tahun 2023 sebanyak 10,01 triliun,” katanya.

Sikap konsisten menjaga laporan keuangan haji ini menempatkan BPKH sukses meraih kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 5 kali berturut turut sejak 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2022 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Opini WTP ini merupakan yang kelima kalinya berturut-turut atau quintrick sejak BPKH menyusun laporan keuangan 2018 dan 2022 juga merupakan tahun pertama BPKH menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai anak perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut Juni Supriyanto, mengapresiasi peran media dalam menyampaikan kinerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam transparansi pengelolaan dana haji agar masayarakat mendapat informasi dari BPKH langsung.

“Kami selalu mengedepankan informasi bahwa pengelolaan keuangan haji berlangsung aman, efisien dan likuid. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji,” kata Juni Supriyanto.(Mc03)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update