Banda Aceh -Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar sidang paripurna terkait penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi RKUA-PPAS APBK Banda Aceh tahun anggaran 2024. Sekaligus penyampaian laporan hasil reses II masa persidangan III tahun 2023 dan penyampaian rencana kerja DPRK Banda Aceh tahun 2024, Senin (14/8/2023).
Sidang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda serta segenap anggota dewan. Dari Pemko hadir Pj Wali Kota, Amiruddin, Pj Sekda, Wahyudi, serta jajaran dinas.
Dalam kesempatan itu Farid mengataka, dalam penyusunan R-KUA dan PPAS tentunya merujuk pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK) Banda Aceh Tahun 2024 dan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang sejalan dengan Rencana Pemerintah Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026.
Sementara tujuan penyusunan kebijakan umum anggaran dan belanja Kota Banda Aceh tahun 2023 terdiri atas, menyusun asumsi dasar RAPBK yang rasional dan realistis. Lalu menyusun pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan yang komprehensif. Kemudian meningkatkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memantapkan penyusunan perencanaan anggaran yang transparan, serta tersedianya dokumen perencanaan anggarann yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan sebagai penjabaran pembangunan tahunan.
Farid mengatakan, setelah paripurna tersebut, Banggar DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) akan langsung menggelar rapat untuk membahas R-RKUA-PPAS.
“Kita berharap pembahasan kedua dokumen itu dapat dirampungkan atau diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Banmus,” tutupnya.[*]