Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat menyerahkan SK perpanjangan kepada Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jum'at (14/7/2023). |
Selain Iswanto, Penjabat Gubernur juga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Imran sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe, Haili Yoga sebagai Pj Bupati Bener Meriah dan Mahyuddin sebagai Pj Bupati Aceh Timur.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada keempat Pj Kepala Daerah ini merupakan rangkaian dari acara Pelantikan Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Amiruddin menjadi Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Mahyuzar sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara.
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, dalam sambutannya menyampaikan sejumlah pesan kepada para Pj Kepala Daerah, baik yang baru dilantik maupun yang menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.
“Sebagai Pimpinan Pemerintah Aceh, saya perlu mengingatkan saudara Penjabat Walikota dan Penjabat Bupati tentang beberapa hal, pertama, binalah komunikasi yang harmonis dengan para pihak, terutama dengan legislatif, judikatif, para ulama dan elemen masyarakat lainnya, demi menjaga stabilitas politik dan keamanan daerah. Dengan situasi yang aman dan terkendali, aktivitas pembangunan tentu akan berjalan lancar,” ujar Achmad Marzuki.
Penjabat Gubernur juga berpesan agar kedua Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan sistem pemerintahan secara transparan, akuntabel dan taat hukum dan membahas APBK tepat waktu, agar gerak pembangunan dapat dimulai lebih awal. Serta membenahi sistem Administrasi agar tertata dan terkelola dengan baik.
“Bangun team work yang solid agar program terbaik yang telah berjalan sebelumnya dapat terus berlanjut. Saudara juga perlu memberi perhatian bagi upaya penurunan kasus stunting di daerah masing-masing, sebab hal ini sangat mempengaruhi kualitas SDM generasi muda Aceh ke depan,” kata Penjabat Gubernur.
Selain itu, Penjabat Gubernur juga mengingatkan, tingginya angka stunting di Banda Aceh dan Aceh Utara. Seauai data BPS, Kabupaten Aceh Utara memiliki angka stunting 38,3 persen, sedangkan Kota Banda Aceh memiliki angka stunting 25,5 persen.
“Stunting di dua daerah ini lebih tinggi dari angka stunting nasional yang berkisar 21,6 persen. Perlu diingat, target kita tahun 2024 angka stunting Aceh berada pada kisaran 14 persen. Jadi hal ini harus menjadi perhatian saudara,” ujar Gubernur mengingatkan.
Sebagai figur yang sudah berpengalaman di Pemerintahan, Penjabat Gubernur mengingatkan kedua Pj Kepala Daerah untuk menunjukkan leadership yang baik dalam memimpin pemerintahan, serta mengoptimalkan potensi daerah agar mampu memberi daya ungkit bagi kesejahteraan rakyat.
Sementara itu terkait inflasi, Penjabat Gubernur mengingatkan, meski hasil evaluasi yang baru dilakukan menunjukkan inflasi di Aceh kembali normal. Namun pada waktu tertentu selama tahun 2023 ini, Aceh pernah mengalami inflasi hingga 6,97 persen, jauh di atas inflasi nasional.
“Secara kumulatif inflasi dari Januari hingga Juni 2023 berkisar 1,01 persen, sedangkan inflasi tahunan, dari Juni 2022 sampai Juni 2023 berkisar 2,70 persen. Kasus memburuknya inflasi itu jangan terulang lagi,” kata Gubernur.
“Untuk itu, saya minta saudara mengoptimalkan kinerja TPID guna mengantisipasi terjadinya inflasi yang tak terkendali. Distribusi pangan harus diperhatikan demi lancarnya supply dan demand, sehingga inflasi tahunan tidak lebih dari 4 persen,” imbuh Gubernur.
Terakhir, Gubernur juga mengingatkan kedua Kepala Daerah untuk mendorong agar proses tahapan dan pelaksanaan Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pilkada pada 2024 di wilayah masing-masing berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya secara jujur, adil, aman, damai dan demokratis.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Saudara Penjabat Wali Kota Banda Aceh dan Penjabat Bupati Aceh Utara periode sebelumnya. Dan, Kepada Penjabat Wali Kota dan Penjabat Bupati yang baru, saya ucapkan Selamat Bekerja. Kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Utara, saya himbau untuk memberi dukungan kepada kepala daerah ini,” pungkas Gubernur.
Selain melantik kedua Pj Kepala Daerah, Penjabat Gubernur juga menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan kepada Pj Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Aceh Timur.
Selain itu, Penjabat Ketua TP PKK Aceh juga menyerahkan melantik Pj Ketua TP PKK Kota Banda Aceh dan PJ Ketua TP PKK Aceh Utara serta menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan PJ Ketua TP PKK Bupati Aceh Besar, Bener Meriah, Lhokseumawe dan Aceh Timur. []