Banda Aceh – Telah terjadi kasus laka Sepeda motor Beat Nopol BL 4965 ZBC dengan satu unit Sepeda motor Beat Nopol BL 3126 UU diketahui tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 11.05 WIB Jalan Medan - Banda Aceh Gp. Geumata Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 orang warga Kecamatan Peusangan Kab. Aceh Timur meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Aceh, Regy S Wijaya menyampaikan “PT. Jasa Raharja Cabang Aceh mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta mentaati peraturan lalulintas dan mengutamakan keselamatan.”
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Unit Laka Polres Aceh Utara, Pj KPJR Bireuen, Miqda Pugara mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia di Gp. Cot Nga Kec. Peusangan Kab. Aceh Utara.
Bahwa berdasarkan hasil survei korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU No. 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965, dan berdasarkan PMK No. 16 tahun 2017 ahli waris korban Meninggal Dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp. 50.000.000,- Santunan langsung diterima oleh ahli waris korban yaitu Istri Sah korban pada tanggal 9 juli 2023.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta terus melakukan upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas”. Tambah Regy S Wijaya