BANDA ACEH — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, meminta pemerintah daerah yang ada di Aceh meningkatkan kelengkapan dan validitas data dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dengan lebih teliti dan transparan. Sebab data tersebut akan dievaluasi pihak Kemendagri sebagai landasan perbaikan dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Akmal Malik dalam Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi LPPD kabupaten/kota, serta uji petik terhadap EPPD tahun 2023, di Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh, Kamis, (27/7/2023). “LPPD ini merupakan instrumen bagi pemerintah daerah untuk memotret diri sendiri, kalau datanya lebih lengkap maka hasilnya bagus,” kata Akmal.
Akmal menyebutkan, pihaknya menetapkan 114 indikator sukses dalam penyusunan LPPD tingkat provinsi dan 126 indikator untuk kabupaten/kota. Indikator tersebut menjadi tolak ukur suksesnya kinerja pemerintah daerah. “Kuncinya adalah jujur dalam memasukkan data,” ujar Akmal.
Akmal mengatakan, disamping indikator yang ditetapkan pihaknya itu, sebagai daerah khusus maka Aceh juga memiliki indikator khusus dalam penyusunan LPPD. “Aceh memiliki 10 lembaga khusus yang juga mendapatkan anggaran daerah, tentunya ini juga perlu dilaporkan bagaimana kontribusinya terhadap daerah,” ujar Akmal.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, mengapresiasi seluruh pemerintah Kabupaten/Kota, yang telah menyelesaikan penyusunan LPPD tahun 2022. Ia mengakui jika penyusunan tersebut bukanlah kerja yang mudah. “Insya Allah pada hari ini akan dikonfirmasi dan dievaluasi terhadap LPPD kabupaten/kota dan uji petik EPPD 2023,” kata Mawardi.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, Plh. Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Restu Andi Surya, dan seluruh Sekda Kabupaten/Kota.[°]