Kesepakatan tersebut berkaitan dengan pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang patuh membayar PKB dan SWDKLLJ. Bentuk apresiasi yaitu pemberian diskon Room sebesar 40 %, food and beverage 10 %, laundry 10 %, dan tiket kolam renang 5 %.
Regy S Wijaya, Kepala Jasa Raharja Cabang Aceh mengungkapkan “Program Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak yang membayar PKB dan SWDKLLJ kita berikan nama Trayansi-WP (Kemitraan Layanan Apresiasi WP-PKB), tujuan program ini untuk memberikan feedback kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan.”
Trayansi-WP (Kemitraan Layanan Apresiasi WP-PKB) berlaku hanya di khusus di kota Banda Aceh sampai dengan 31 Desember 2023.
“Kami berharap dengan Pemberian Apresiasi kepada wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB & SWDKLLJ khususnya di wilayah Aceh.” Tutup Regy