Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Seluruh Fraksi di DPRA Kompak Usulkan Bustami Hamzah ke Mendagri Sebagai Pj Gubernur Aceh

Rabu, 14 Juni 2023 | 11.05 WIB Last Updated 2023-07-26T04:05:39Z
Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi mengusulkan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki, ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Fraksi Partai Gerindra Aceh, Abdurahman Ahmad dalam konferensi pers di kantor DPRA, Senin (12/6/2023) mengatakan, pengusulan nama tunggal Bustami tersebut telah disetujui oleh 9 Fraksi yang ada di DPRA.

“Dalam Rapat Badan musyawarah DPR Aceh beberapa hari lalu semua sepakat untuk mengusulkan satu nama calon pj Gubernur Aceh kepada Mendagri yaitu Bustami Hamzah yang saat ini menjabat sebagai Sekda Aceh,” kata Abdurahman kepada wartawan.

Abdurahman juga menyampaikan,Sebelumya DPRA menerima surat dari mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon pj gubernur, namun setelah diputuskan bersama oleh seluruh fraksi akhirnya memilih nama tunggal dan Surat itu telah dikirim ke Kemendagri RI.

“Kemudian surat hasil banmus ini pimpinan DPR Aceh telah mengirimkan surat usulan nama Pj Gubernur Aceh kepada Mendagri dan insya Allah kita juga akan bertemu mendagri untuk menyampaikan alasan DPRA tersebut,”tutur Abdurrahman.

Sebelumnya, menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), agar mengusulkan tiga nama calon penjabat (pj) gubernur daerah setempat.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor 100.2.3/29771/SJ yang dikeluarkan di Jakarta, 5 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat itu disebutkan, Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat (Pj) Bupati dan Pj wali kota masa jabatannya satu tahun, dan dapat diperpanjang satu tahun berikut dengan orang yang sama atau berbeda.

“Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan Pj Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis surat Mendagri , Kamis, 8 Juni 2023.

Dalam surat itu juga disebutkan, berkenaan dengan hal tersebut, DPRA melalui ketua dapat mengusulkan tiga nama calon pj gubernur dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi presiden dalam menetapkan pj gubernur.

“Usulan nama calon pj gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,” bunyi surat tersebut.

*Alasan DPRA Tidak Usul Lagi Achad Mrzuki Sebagai Pj Gubernur*

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tarmizi SP dalam konferensi pers tersebut mengatakan, Adapun alasan pihaknya tidak lagi mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) gubernur Aceh. karena DPRA menilai Pj Gubenur saat ini kurang menghargai nilai-nilai syariat Islam, kearifan adat istiadat dan kekhususan di Aceh.

Kemudian lanjut Tarmizi, pengusulan pj gubernur Aceh kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) hanya calon tunggal dan telah disepakati sembilan fraksi.

“Penjabat Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh,” kata Tarmizi SP dalam konferensi pers yang digelar Senin Sore (12/6/2023) di Kantor DPRA.

Pada kesempatan itu Tarmizi menyebutkan, tidak mengusulkan lagi nama Achmad Marzuki bukan berarti DPRA tidak menyukai kepemimpinan dirinya, akan tetapi penilain DPRA selama ini masih belum maksimal dalam membangun Aceh, maka perlu diganti oleh orang yang betul-betul paham dan memahami kondisi aceh.

“Evaluasi bukan karena like dan dislike, nah kita tidak menurunkan beliau dan tidak mengkritisi beliau di tengah jalan, tapi menunggu satu tahun atau satu periode,” terang Tarmizi.

Selain itu, lanjut Tarmizi, ada beberapa alasan lain DPRW tidak kembali mengusulkan Achmad Marzuki. karna berdasarkan evaluasi bersama DPRA bahwa kinerja pj gubernur Aceh masih jauh dari harapan masyarakat Aceh, dapat dilihat dari berbagai aspek, diantaranya sebagai berikut:

1. Komitmen pj gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya satu persen pendapatan Aceh melalui dana otonomi khusus sampai saat ini belum terealisasi.

2. Skema pembangunan Aceh dengan tantangan yang ada sejak Achmad Marzuki dilantik belum memiliki arah jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan manusia dan lain-lain.

“Pertumbuhan ekonomi Aceh jauh dibawah terget RPJMA, dimana dari target enam persen hanya tercapai 4,21 persen,” Ucap Tarmizi.

3. Achmad Marzuki tidak memahami manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur. Bahkan, kata dia, enggan menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

“Sejak beliau menjabat gubernur Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar 30 kali Rapat Peripurna, hanya tujuh kali dihadiri Saudara Achmad Marzuki, termasuk Rapat Paripurna pelantikan dirinya sebagai pj gubernur Aceh,” Terang Tarmizi.

“Meskipun DPRA sepakat tidak lagi melanjutkan kerjasama dengan dirinya. namun DPRA juga mengapresiasi kinerja selama 11 bulan masa jabatan Achmad Marzuki. kami berharap agar Pemerintah Pusat dapat melakukan pergantian terhadap pj gubernur dengan nama tunggal yang telah dikirim kepada mendagri,” Pungkasnya. (Parlementaria)

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update