Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengharapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh memerhatikan sistem transportasi di Aceh, dengan memastikan arus transportasi orang dan barang berjalan lancar, baik antar kabupaten dan kota maupun antar provinsi. Demikian pula, pemeliharaan jalan merupakan tanggung jawab bersama instansi terkait, sesuai tugas-fungsi masing-masing.
Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan saat kunjungan Kepala Dishub Aceh, T Faisal, ST, MT, beserta jajaran pada Selasa (20/6).
“Transportasi berperan krusial dalam upaya mencapai tujuan pembangunan nasional Indonesia, yaitu mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh rakyat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” kata Dian.
Oleh karenanya, sambung Dian, perlu dipastikan Dinas Perhubungan pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat berperan optimal dalam memastikan terlaksananya perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem transportasi di Aceh. Hal ini merupakan salah satu tugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 118 Tahun 2016.
Dalam hal ini, tambah Dian, Ombudsman menyampaikan penghargaan atas upaya Dishub Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, terutama program menjadikan Pelabuhan Ule Lheu sebagai green port, yang tidak hanya berfungsi sebagai pelabuhan penyeberangan, namun juga sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sekaligus bisa menjadi tujuan wisata.
“Selain itu, mengingat permasalahan di bidang transportasi juga berhubungan dengan berbagai instansi dan lembaga, tentu diperlukan kerjasama yang berkesinambungan antar-pihak terkait,” ujarnya.
Dian menjelaskan, sejak Februari 2023 lalu, Ombudsman melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berkenaan dengan tertundanya perbaikan jalan di Aceh. Salah satu temuan yang memerlukan tindak-lanjut bersama adalah pengawasan yang belum optimal, seperti tidak berfungsinya jembatan timbang, sehingga kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan masih bebas lalu lalang.
“Kendaraan yang Over Dimention Over Load (ODOL) ini seharusnya ditertibkan, agar tingkat kerusakan jalan dapat diturunkan untuk menekan biaya pemeliharaan,” tegas Dian.
Dian menambahkan, dari informasi yang diperoleh Ombudsman, Dishub Aceh mengelola 10 terminal type B dan 8 pelabuhan penyeberangan di berbagai kabupaten dan kota. Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman pada saat nataru 2022-2023 dan mudik lebaran 2023, Ombudsman menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, salah satunya adalah tindak-lanjut dari uji kelayakan kendaraan angkutan barang maupun orang.
“Jika kendaraan tidak layak operasi, tentunya perlu dipikirkan langkah perbaikan yang tidak sekedar melarang kendaraan beroperasi, namun tersedia kemudahan penyelesaian masalah, terutama bagi masyarakat yang sumber nafkahnya mengandalkan satu-satunya unit kendaraan miliknya sebagai modal usaha,” kata Dian.
Selanjutnya, dalam pertemuan itu, pihak Ombudsman juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait tata kelola TransKutaradja. Selain pelayanan yang perlu terus ditingkatkan, juga berkaitan dengan proses pengisian BBM yang kerap menimbulkan antrian panjang, sehingga menghambat aktivitas masyarakat di seputar SPBU.
Pada akhir pertemuan, disepakati koordinasi lanjutan untuk mendiskusikan tindak-lanjut dari beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman.