Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (06/06/2023) mulai melaksanakan uji mampu membaca Alquran bagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRA peserta Pemilu 2024.
“Betul Sesuai jadwal kita akan laksanakan Uji tes baca Al-quran yang berlangsung selama empat hari dimulai sejak tanggal 06 sampai 09 Juni 2023 yang akan berlangsung di Asrama Haji Aceh,” kata, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri kepada wartawan, Selasa (05/06/2023).
Syamsul Bahri menyampaikan, Pelaksanaan tes uji baca Alquran ini diatur sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik nasional maupun partai politik lokal.
Syamsul menjelaskan, untuk penilaiannya difokuskan pada aspek penguasaan ilmu Tajwid, Fashahah dan Adab. Untuk bobot penilaiannya, para bacaleg akan mendapatkan 40 poin apabila ketepatan membaca huruf (makhrajul huruf), 40 poin apabila harkat dan maad sesuai serta 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.
“Untuk kelulusan para bacaleg pada uji baca Al-Quran, ditentukan berdasarkan jumlah dari keseluruhan poin yang didapatkan setiap bacaleg dan itu standar nilai yang sudah ditetapkan,” Ujar Syamsul Bahri.
Menurutnya, KIP Aceh akan melibatkan 30 penguji yang akan melakukan tes baca Al Quran terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024.
“Uji mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi bacaleg beragama Islam, tidak hanya dari partai lokal, tetapi juga partai nasional,” Kata Syamsul.
Syamsul Bahri menjelaskan, para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
“Setiap bacaleg akan diuji oleh tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, ada hasil penilaian yang dikeluarkan,”tambah Syamsul Bahri.
Uji baca Al Quran dilakukan per daerah pemilihan. Untuk Daerah Pemilihan 1 DPRA meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang, dijadwalkan pada 6 Juni 2023.
“Berikutnya Daerah Pemilihan 2 hingga 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue,” lanjut Syamsul Bahri.
Uji baca Al Quran ini merupakan syarat wajib bagi setiap bacaleg beragam Islam, sedangkan nonmuslim tidak. Bagi yang tidak bisa baca Al Quran dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
“Setelah tes uji baca Al-Qur’an selesai dilaksanakan nantinya kita umumkan dalam rapat pleno dan Apabila ada yang tidak lulus uji baca Al Quran, bagi partai politik pengusung kita berikan kesempatan untuk menggantikan bacaleg dengan yang lain,” Pungkasnya. (*)