Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kalah di MA, Nasib Martini di Ujung PAW

Selasa, 20 Juni 2023 | 09.07 WIB Last Updated 2023-06-20T02:07:33Z
Banda Aceh – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Partai Aceh terhadap Pargantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang juga Anggota DPR Aceh, Martini berdasarkan Putusan Nomor 383 K/Pdt.Sus-Parpol/2023 tertanggal 29 Maret 2023.

“Kami telah mengkonfirmasi bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi Partai Aceh,” tegas kuasa Hukum Partai Aceh, Fajri SH pada media ini, Seni 19 Juni 2023.

“Dengan terbitnya putusan Kasasi tersebut maka putusan terkait PAW Martini telah In kracht atau berkekuatan hukum tetap,” sambung Fajri.

Ia berharap Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan Proses PAW terhadap Martini sebagai Anggota DPRA Periode 2019-2014 kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) PAW Martini.

Sebelumnya pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan PAW terhadap Martini yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh.

Majelis Hakim yang dipimpin Muchlis SH MH, didampingi Hakim Anggota Zulfikar SH MH, Hasanuddin SH M.Hum membaca putusan itu secara bagantian,
Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengabulkan sebagian gugutanya terhadap keptusuan PAW DPA-PA di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis 24 November 2022

Pada putusannya, Mejelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Majelis Kakim juga membatalkan Putusan Mahkamah Internal Partai Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022, dan menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, Fraksi Partai Aceh atas nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022 tersebut. Majelis Hakim juga menghukum Tergugat I untuk mencabut SK tertanggal 11 Februari 2022 itu.

Selanjutnya Mejelis Hakim menghukum Tergugat II (DPRA) dan Tergugat III (KIP Aceh) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Mejelis Hakim juga menyatakan Penggugat (Martini) adalah sah sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 dari Partai Aceh.

Untuk itu memerintahkan para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Martini seperti semula. Maka atas putusan ini lah Patai Aceh Melalui Kuasa Hukumnya mengajukan kasasi ke MA ,dan akhirnya MA mengabulkan gugatan PA dan Membatalkan putusan tingkat pertama PAW Martini dari Anggota DPRA.



Sumber : kontrasaceh.net

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update