Banda Aceh – Prajurit dan Persit Kodim 0101/Kota Banda Aceh menerima penyuluhan hukum guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum, bertempat di Aula Makodim 0101/Kota Banda Aceh Jalan S.T.A Mahmudsyah Nomor 32, Gampong Baro, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Jum’at (31/03/2023).
Kegiatan penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Kodim 0101/Kota Banda Aceh bekerjasama dengan Satuan Hukum Kodam Iskandar Muda (Kumdam IM) dengan tujuan yaitu untuk memberikan pemahaman tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Para peserta mendapatkan beragam materi tentang Hukum Pidana Militer. Diantaranya, THTI/Desersi, Asusila, LGBT, Narkotika, KDRT, Penelantaran RT, Pemanfaatan Media Sosial yang disampaikan oleh Lettu Chk Turino, Narasumber Penyuluhan Hukum dari Kumdam IM.
Dalam sambutannya, Perwira Seksi Personalia (Pasi Pers) Kodim 0101/KBA, Kapten Arh Hamka Siregar mengatakan bahwa pentingnya pemahaman hukum bagi prajurit dan persit sebagai bagian dari pembinaan dan pengembagnan potensi anggota Kodim 0101/KBA.
“Saya harap hal ini bisa membawa manfaat bagi para peserta dan memotivasi mereka untuk selalu mematuhi hukum dan menjaga disiplin sebagai seorang prajurit,” kata Pasi Pers.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Mereka merasa terbantu dengan adanya kegiatan ini dan berharap kegiatan serupa dapat diadakan secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum mereka.