Banda Aceh – Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, M Jafar, membuka kegiatan Seminar Sosialisasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dan Workshop Penyusunan Strada Pencegahan Perkawinan Anak, di Hotel Kyriad Muraya, Selasa, 11 April 2023.
M Jafar mengatakan, praktik perkawinan dini pada anak merupakan bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), selain itu, perkawinan anak juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan berimplikasi pada tingkat kemajuan Indonesia dari segi pendidikan dan perekonomian.
Sebab itu, pencegahan perkawinan dini adalah bagian dari perlindungan anak, di mana itu menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali.
Selain itu, pencegahan perkawinan anak juga harus didukung secara menyeluruh melalui gerakan bersama dari hulu ke hilir untuk menciptakan generasi yang mampu mendongkrak kemajuan Indonesia.
Sebagai langkah konkret untuk pencegahan perkawinan anak tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/ Bappenas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada awal tahun 2020.
Stranas PPA, terang Jafar, menjadi dokumen strategis yang menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah dengan mencakupi 5 sasaran strategis Stranas PPA yakni; optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.
“Salah satunya kita bisa bekerjasama dalam hal ini dengan Dinas Dayah untuk sosialisasi pencegahan perkawinan anak, mengingat akan perkawinan anak cukup tinggi di tingkat Dayah dibandingkan sekolah umum,” kata Jafar.
Apalagi, Jafar menerangkan, agenda pembangunan RPJMN 2020-2024 lebih berfokus pada sumber daya manusia, karena itu, perhatian terhadap anak menjadi penting, mengingat kualitas anak-anak Indonesia cukup tinggi yang populasinya mencapai sepertiga dari penduduk Indonesia.
Bahkan, ungkapnya, Presiden juga telah mengamanatkan untuk terus melaksanakan ragam kegiatan dan program untuk menurunkan angka perkawinan anak hingga 8,74 persen pada tahun 2024. “Dampak dari perkawinan anak ini tidak bisa dianggap sepele karena memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak, maupun keluarga, tetapi secara keseluruhan juga merugikan negara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak sekaligus ketua panitia pelaksana, Amrina Habibi, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bersama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) dan INKLUSI yang merupakan Program dari Australia DFAT INDONESIA berkolaborasi untuk mengembangkan sistem perlindungan bagi Anak di Aceh, khususnya untuk Pencegahan Perkawinan Anak, dengan tema “Mencegah Perkawinan Anak, Memastikan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Untuk Aceh Layak Anak”.
Amrina menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan STRANAS PPA sebagai bagian untuk nasional pembangunan dari arah pemenuhan dan perlindungan hak anak di Aceh, memetakan permasalahan dan tantangan serta peluang untuk penanganan dan pencegahan perkawinan anak di Aceh.
Kemudian, menyusun rekomendasi strategis dan intervensi kunci lintas dinas/lembaga dan elemen masyarakat sipil di tingkat provinsi, mengenai upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dalam mengakselerasi tercapainya Provinsi Aceh Layak Anak.