Banda Aceh - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan perubahan data kependudukan masyarakat sesuai putusan pengadilan yang ditetapkan pada Sidang Keliling di Kantor Camat Kuta Raja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si, Senin (20/03/2023) di Kantor Camat Kuta Raja.
Emila mengatakan perubahan data kependudukan tersebut merupakan program pelayanan langsung jadi (Pelangi) yang merupakan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA.
"Pelayanan ini disebut Pelangi yang mana setelah surat keputusan pengadilan ditetapkan, petugas Disdukcapil langsung menginput data tersebut kedalam sistem dan diverifikasi keabsahannya, tanda tangan dan langsung diserahkan perubahan akta kelahiran, KK dan KTP pada hari itu juga," kata Emila.
Kata Emila, pada perubahan data kependudukan hari ini dilakukan antara lain perubahan nama, tahun kelahiran atau nama orang tua, karena kesalahan pencatatan atau pelaporan yang tidak sesuai dan juga ada perubahan nama karena ada alasan tertentu.
Emila mengimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA agar dapat memanfaatkan inovasi ini dengan mudah, cepat dan tanpa biaya apapun.(Rid/Hz)