Banda Aceh - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidropam) Polda Aceh mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dan pembinaan etika profesi Polri di Polresta Banda Aceh, Senin, 13 Maret 2022.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto melalui Kasubbid Wabprof AKBP Sutan Siregar menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah perilaku menyimpang dan pelanggaran personel Polri.
Dalam sosialisasi itu juga disampaikan atensi terkait pemberantasan judi dan narkoba, di mana setiap personel Polri dilarang keras terlibat dalam perjudian maupun narkoba.
"Jangan ada personel yang terlibat dalam kasus judi atau narkoba. Tidak ada toleransi terkait hal itu," kata Sutan Siregar.
Selain itu juga disampaikan terkait larangan pegawai negeri pada Polri bergaya hedonis atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan glamor.
Personel Polri juga harus mendukung upaya pemulihan ekonomi sosial melalui UMKM. Selanjutnya, juga ditekankan agar setiap laporan harus dicek agar sesuai fakta di lapangan, serta dilarang merekayasa perkara.