Banda Aceh – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan Putusan dari Majelis Hakim terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran AWSC 2017, Kamis (16/02/2023).
Pembacaan Putusan merupakan akhir dari proses tahapan yang sudah di lalui semenjak kasus tersebut bergulir kembali, dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh R Hendral SH, MH dengan anggota Sadri SH, MH dan Elfama Zein SH, MH.
Terdakwa M. Zaini Yusuf yang biasa di sapa Bang M di vonis 4 tahun penjara denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sedangkan, untuk terdakwa Mirza selaku bendahara AWSC divonis 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.
Sebelumnya, penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan AWSC 2017 dengan anggaran Rp. 9.272.390.295 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594 berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh.
Bahwa untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : kontrasaceh.net