Takengon - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah dalam dugaan Korupsi Alat Permainan Edukasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari setempat juga telah merampungkan tuntutan terhadap terdakwa, dalam kasus Penggelapan Uang Persedian.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH., MH melalui Kasi Intelijen Rista Zulibar PA,SH membenarkan penggeledahan tersebut.
Dia mengaku penyidik tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus dugaan Korupsi di Aceh Tengah terutatama terhadap dugaan korupsi Alat Permainan Edukasi (APE) di Disdik Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut Rista Zulibar, pengadaan APE bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 dengan Pagu Rp 5 miliar.
“Beberapa waktu lalu, (24/08/2022) tim penyidik Kejari Aceh Tengah telah mengeledah kantor serta ruangan Disdik Aceh Tengah dan membawa sejumlah berkas dari kantor tersebut,” terang Rista Zulibar.
Lebih lanjut, kata Rista Zulibar pihaknya tengah menunggu hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Aceh, kalau sudah di ketahui hasil perhitungan terhadap kerugian negara dari BPKP, maka kami akan kabarkan perkembangan selanjutnya kasus APE tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Kejari Aceh Tengah juga telah melakukan penyidikan dugaan korupsi Pengadaan Perahu Naga pada Dinas Pariwisata Aceh Tengah, “untuk saat ini sedang tahap melengkapi pemberkasan terkait perkembangan kasus Perahu Naga ini,” ungkapnya.