Aceh Besar - Tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar beserta Unit Reskrim Polsek Pulo Aceh telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki – laki berinisial RA, pelaku pencurian di sebuah rumah yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 di Desa Serapung Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/01 /I/2023/SPKT/Res Abes/Sek Pulo, tanggal 19 Januari 2023. Kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi Sihumas Polres Aceh Besar. Selasa (24/01/23)
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra S.Sos menjelaskan, Tersangka RA Warga Desa Laut Dendang Kecamatan Percit Sei Tuan Kabuapaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, RA ditangkap pada Senin (23/1/2023) dinihari oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar.
Dari hasil introgasi petugas, pelaku RA mengakui yang melakukan pencurian di rumah Sdr. Junaidi di Desa Serapung Kecamatan Pulo Aceh Kabuapten Aceh Besar tersebut benar adalah dirinya dan dilakukan olehnya pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 02.00 Wib.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka dengan membuka/mencongkel jendela rumah tersebut dengan menggunakan sebuah parang/arit melalui lubang angin, kemudian setelah jendela berhasil dibuka, dirinya langsung membuka lemari yang ada dikamar tersebut dan melihat tas warna hitam yang berisikan uang yang terbungkus dengan plastik warna hitam dengan jumlah Rp. 14.200.000 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah) dan satu buah cincin emas dan langsung mengambilnya lalu pergi meninggalkan rumah tersebut sekira pukul 08.00 Wib. Kata Kasat Reskrim
Tersangka RA pergi dengan menaiki kapal Boat Jasa Bunda menuju Banda Aceh, Sekira pukul 14.00 Wib dengan menggunakan mobil penumpang L300 tersangka RA berangkat menuju Medan Provinsi Sumut. Lanjut Kasat Reskrim
Kemudian tersangka RA juga mengakui, satu buah cincin emas hasil curian telah di jual olehnya di Toko emas yang berada di kawasan Pasar Mas Tembung pada saat dirinya sedang berada di Medan dan mendapatkan uang sebesar Rp. 3.500.000. (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang kemudian uang hasil penjualan cincin emas dan uang curian tersebut telah digunakan olehnya untuk membeli satu unit Sepmor merk Yamaha Scorpio dari temannya dengan harga Rp.13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Android merk Realme seharga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan selebihnya telah digunaka untuk uang jajan selama dirinya berada di medan.
"Untuk tersangka RA masih diperiksa diamankan di Polres Aceh Besar, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lanjutan," tambah Kasat Reskrim AKP Ferdian.