Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh bersama Muspika Ulee Kareng melakukan Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mendiami di bawah jembatan pango raya kecamatan Ulee Kareng, Kamis (19/1/2023).
Hal ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat perihal keberadaan PMKS yang kerap meresahkan bagi masyarakat sekitar
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Muspika Kecamatan, Dinas PUPR, Anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi dan didampingi jajaran Polsek Ulee Kareng melakukan kegiatan penertiban PMKS dengan sasaran gelandangan
PMKS yang amankan dan dibawa ke rumah sakit jiwa yang di dampingi Pj Keuchik pango raya
Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal, S.STP, M.Si mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, dengan keberadaan PMKS meresahkan “ungkapnya.
“Walau demikian, kegiatan penertiban ini tetap kami lakukan secara humanis. Kami bersama dengan Muspika Kecamatan Ulee Kareng dan pihak Polsek Ulee Kareng telah berhasil mengamankan PMKS yang berada di dibawah jembatan pango raya, kemudian mereka kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk di rehabilitasi kejiwaannya . “ujarnya
“Pelaksanaan ini kami mengutamakan tindakan dengan cara humanis dan persuasif, mengingat karena mereka juga bagian dari saudara kita juga. “tutupnya
Dirinya menjelaskan PMKS tersebut kita amankan setelah ada laporan dari masyarakat. “kami melakukan tindakan tegas dan terukur, PMKS tersebut berasal dari luar Kota Banda Aceh. (*)