Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mewajibkan setiap pasangan calon pengantin untuk melampirkan surat keterangan bebas dari Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) Saat mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
“Kebijakan ini, tentu untuk menghindari rumah tangga yang baru terbentuk dalam pengaruh buruk narkoba,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, di Kantor Kemenag Aceh, Selasa, (03/01/2023).
Iqbal mengatakan, penambahan persyaratan nikah dengan melampirkan keterangan bebas Narkoba sebagai upaya agar setiap pasangan calon pengantin terbebas dari pengaruh obat terlarang tersebut.
Menurut Iqbal, Kemenag ingin berkontribusi untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh Narkoba. Apalagi saat ini peredaran barang haram tersebut terus terjadi secara bebas.
“Sehingga kita berharap generasi yang akan datang menjadi generasi yang bagus dan membangun keluarga yang kokoh serta menjadi keluarga sakinah mawadah dan warahnah,” ujarnya.
Iqbal mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh akan melibatkan seluruh KUA yang ada di kabupaten/kota se Aceh akan berupaya menerapkan aturan tersebut agar rumah tangga yang baru terbentuk terbebas dari pengaruh Narkoba.
Pada kesempatan ini Iqbal meminta Para penghulu agar membina dan memberikan wawasan kepada setiap calon pengantin agar bisa mewujudkan keluarga bahagia, sehat dan berkualitas. Selain itu pembinaan tersebut sebagai upaya meminimalisir berbagai konflik rumah tangga.
“Maka itu, kita meminta dukungan kepada semua pihak atas penerapan kebijakan ini, karena setiap kebijakan pastinya akan banyak tantangan,”Pungkasnya. (*)