Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Komplotan Jambret di Subulussalam

Senin, 26 Desember 2022 | 22.27 WIB Last Updated 2022-12-26T15:27:04Z
Subulussalam - Satreskrim Polres Subulussalam berhasil menangkap komplotan jambret katagori tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.

Komplotan tersebut berjumlah tiga orang, yaitu RS (20), RA (22), dan J (20). Mereka melancarkan aksinya di Kota Subulusaalam dengan mengendarai kendaraan roda dua jenis CBR warna Merah.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis menyebutkan, penjambretan yang dilakukan para pelaku menyasar kaum perempuan yang berkendara pada malam hari. 

"Pertamanya kami kewalahan melacak dan mengejar para pelaku, karena manyoritas korban tidak mau melaporkannya ke polisi," ucap Yanis, dalam keterangannya di Subulussalam, Senin, 26 Desember 2022.

"Tapi kejadian yang terakhir ada salah satu korban membuat pengaduan resmi, sehingga kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap," tambahnya.

Lanjut Yanis, korban melaporkan bahwa handphone-nya dirampas oleh pelaku saat dirinya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah dilidik, diketahui bahwa pelaku bekerja di salah satu tempat produsen makanan di Simpang Kiri Kota Subulussalam. Ia langsung ditangkap saat sedang bekerja.

"Setelah dilakukan pengembangan diketahui pelaku menjual hasil kejahatan itu kepada penadah berinisial J. Komplotan ini telah beraksi di tujuh lokasi yang berbeda," terangnya 

RS dan RA dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun penjara. Sementara J, selaku penadah disangkakan dengan pasal 480 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana ancaman hukuman kurungan selama-lamanya empat tahun penjara.

Yanis mengimbau, agar warga Kota Subulussalam lebih hati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hari. Apabila menemukan potensi tindak pidana agar segera dilaporkan ke polisi.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update