Aceh Besar – Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar diminta agar semua tenaga kesehatan di daerah tersebut telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Hal ini dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Nelly Ulfianti kepada Media ini, Rabu 14 Desember 2022. Untuk keberadaan STR bagi seorang tenaga kesehatan sangat penting karena itu menandakan tenaga kesehatan tersebut telah teregistrasi.
“STR itu yang menjadi syarat bagi kita yang menjadi seorang tenaga kesehatan. Jadi kita harus memiliki STR dan semua tenaga kesehatan harus memiliki STR,” kata Nelly.
Ini sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Tenaga Kesehatan no 36 tahun 2014, wajib hukumnya bagi tenaga kesehatan untuk memiliki STR. Selain itu, kepada tenaga kesehatan juga harus meiliki surat ijin praktek (SIP) dan Surat ijin Kerja (SIK).
Kita meminta, agar petugas kesehatan di Pukesmas Aceh Besar harus memastikan bahwa semua tenaga kesehatan yang ada di wilayahnya telah memiliki STR.
“Identifikasi siapa yang belum memiliki STR, segera diurus STR agar memperhatikan dan mengikuti aturan yang ada. Saya berharap seluruh tenaga kesehatan Aceh Besar yang ada untuk segera mengurus STR,” paparnya.(*)