Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Aceh Lengkapi Berkas, Perkara SPPD Fiktif Libatkan Anggota DPRK Simeulue P21

Jumat, 02 Desember 2022 | 08.11 WIB Last Updated 2022-12-02T01:11:40Z
Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah melengkapi pemberkasan tersangka SPPD Fiktif yang melibatkan Anggota DPRK Kabupaten Simeulu serta sudah dinyatakan P21.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, membenarkan jika pihaknya sudah melengkapi seluruh berkas untuk kasus SPPD Fiktif  dan sudah dinyatakan lengkap, dengan tersangka 6 orang.

Adalah : Drs Astamudin S, ASN/Sekwan DPRK Simeulu, Ridwan Amd, ASN (Bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA.2019), Mas Etika Putra, ASN (PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019), Irawan Rudiono S.Sos, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024).
Kemudian, Poni Harjo, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024 dan Murniati SE, mantan Ketua DPRK periode 2014-2019.

Ali Rasab menjelaskan bahwa perbuatan ke 6 tersangka di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) Nomor : ND-204/L.1.5/Ft.1/11/2022 tanggal (25/11).

“Sebagaimana diketahui hasil Koordinasi dengan Tim Penyidik Kejati Aceh bahwa penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Simeulue (29/11), dengan Jaksa Penuntut Umum akan ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue.Status tersangka saat tidak di tahan dengan alasan tersangka koperatif,” tambah Ali Rasab pada media ini, Rabu 30 November 2022.

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update