Banda Aceh – PT. PLN (Persero) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN, Rabu (7/12/2022).
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh dilakukan oleh empat general manager, yakni GM UID Aceh, Parulian Noviandri, GM Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) Octavianus Padudung dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS ) Daniel Eliwardhana. Sedangkan dari Polda Aceh penandatanganan dilakukan oleh Karo Ops Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito, disaksikan oleh Waka Polda Aceh Brigjen. Pol. Drs. Syamsul Bahri, M.M.
Pada kesempatan itu, GM UID Aceh, Parulian Noviandri menyampaikan bahwa nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan empat GM PLN adalah menyangkut pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum.
“MoU lama dengan Polda sudah berakhir sejak Oktober 2022 lalu. Ada jeda kosong sekitar sebulan, dengan MoU ini kita tindaklanjuti kembali,” ujar Parulian Noviandri.
Dirinya menjelaskan, ada empat GM PLN yang melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Aceh. Meskipun namanya sama sama PLN, namun tugas dan fungsi yang dijalankan masing – masing berbeda.
Dirinya-pun menjelaskan, seperti UID Aceh bertugas mengelola jaringan tegangan menengah atau 20 kv dan distribusi listrik ke pelanggan. Sedangkan unit induk pembangit bertugas mengelola sejumlah pembangkit yang ada di Aceh, seperti PLTMG Arun dan PLTU Meulaboh.
Sedangkan UIP3BS, bertugas mengelola jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kiloVolt (SUTT 150 kV) yang terkoneksi mulai dari Lampung sampai Aceh. UIP3BS berkantor di Pekan Baru, Riau. Kemudian, UIP Sumbagut bertugas melakukan pengembangan dan pembangunan, baik itu pembangkit maupun transmisi.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka pihak kepolisian akan membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik.
“Kalau kami, UID Aceh lebih kepada penertiban penyalahgunaan listrik secara illegal, ini kita libatkan kepolisian,” terangnya.
Selain itu, pengamanan objek vital nasional juga perlu bantuan pihak kepolisian, bahkan pernah ada kejadian tower listrik PLN dipotong oleh pencuri, dampaknya tower menjadi tumbang, fatalnya lagi terjadi pemadaman listrik di Provinsi Aceh. Dalam proses kontruksi pekerjaan juga perlu pengamanan dari kepolisian.
Lebih lanjut disampaikan, nota kesepahaman yang sudah ditandatangani menjadi landasaran hukum bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.
Sementara itu, Waka Polda Aceh Brigjen. Pol. Drs. Syamsul Bahri mewakili Kapolda Aceh menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum di lingkungan kerja PLN dalam wilayah hukum Polda Aceh merupakan implementasi dari keputusan Presiden no 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.
“Kita ketahui bersama bahwa PLN di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara.
Hal ini juga sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara lebih terintegritas.
Dikarenakan situasi ke depan akan semakin fluktuatif sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik, maka Polri memutuskan harus dilaksanakannya suatu perbantuan pengamanan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja teknis antara PLN dengan Polda Aceh.
“MoU ini juga nantinya harus mempedomani prosedur pemberian jasa pengamanan dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dan polri sesuai tanggung jawab masing-masing instansi,”katanya.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, diharapkan dapat membuat situasi kamtibas di perusahaan dan di lingkungan sekitar lebih kondusif sehingga polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.
Bukan hanya itu, pemeliharaan kamtibmas ini juga harus mengedepankan tindakan preventif sehingga penegakkan hukum merupakan alternatif terakhir jika tak ada upaya lain.
Polda Aceh juga menyatakan akan membina masyarakat sekitar perusahaan sebagai mitra sehingga merasa memiliki dan mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkunganya.
Kemudian, Polda Aceh akan terus membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah, TNI dan masyarakat dalam upaya penanganan kamtibmas maupun masalah-masalah sosial lainya.
“Saya berharap, melalui nota kesepahaman ini dapat memberikan pemahaman dan dapat mengimplementasikan terhadap poin – poin penting dalam kerjasama, sehingga pelaksanaan pengamanan di PLN dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.(*)