Banda Aceh - Tim rimueng kembali meringkus pelaku curanmor antar Provinsi. IR (29) pria asal kota Banda Aceh diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Jumat (18/11/2022) sore.
Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya sesuai Laporan Polisi Nomor : LPB/478/X/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi dirumah korban, Minggu (23/10/2022).
” Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban saat diparkirkan dirumahnya. Kemudian saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya,” sebut Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengutarakan, Identitas kendaraan yang hilang Nopol BL – 3648 – AD, jenis Yamaha 2PK, Tahun 2015.
Kemudian, Kasatreskrim menjelaskan pada hari Kamis (17/11/2022), tim rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat ada seorang laki – laki mengendarai motor Yamaha R15 diwilayah Aceh Utara.
“Berbekal informasi tersebut, tim rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara,” tambah Kasatreskrim.
Sesampai di Lhoksukon, tim rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan di duga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum, tambah Kasatreskrim.
Pada hari Jumat (18/11/2022), tim rimueng langsung bergerak ke Medan guna melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan pelaku pun berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sebut Kasatreskrim.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR, ianya mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.
Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah. (*)