Calang - Sejak melakukan penertiban dan penangkapan hewan ternak selama tiga hari di Kecamatan Krueng Sabee, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap dan mengamankan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan raya, komplek perkantoran, dan fasilitas umum. Ternak tertangkap 27 ekor, rinciannya 11 ekor sapi dan 16 ekor kambing.
Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani melaporkan bahwa Satpol PP mengerahkan 20 personil terbaik, berpengalaman, yang dibantu oleh personil TNI-Polri dan Personil Subdenpom Calang.
Tim penertiban terus dipantau dan didampingi oleh PPNS dan dokter hewan, drh. Murhaban) dari Distan Aceh Jaya.
Ternak yang tertangkap diarahkan ke Tempat Penampungan Hewan(TPH) untuk pengecekan kesehatan, memasang eartag barcode/identitas ternak dan memberikan pakan.
Lanjut Hamdani, para peternak yang mengetahui ternaknya terjaring, langsung mendatangi Satpol PP-WH untuk meminta ternak dikembalikan dan bernegosiasi. Mereka meminta keringanan pada petugas dan ada yang mengakui melanggar aturan.
"Petugas tidak terpengaruh dengan alasan klasik dan tetap mengacu pada SOP dalam melaksanakan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak," tegasnya.
Bila ada peternak yang ingin melakukan penebusan, maka harus memenuhi dan melengkapi persyaratan foto kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak yang tandatangani oleh keuchik dan camat setempat, surat pernyataan dan bukti setoran denda administratif ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya, sesuai dengan jenis ternak dan lamanya di karantina
Hamdani mengingatkan dan mengimbau masyarakat yang memiliki ternak untuk mengkandangkan atau menggembalakan ternak ke tempat yang dibolehkan, tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
"Berikhtiarlah untuk menjaga dan menertibkan ternak milik sendiri, jangan menunggu ditertibkan oleh petugas penegak Perda. Mari kerja sama untuk lebih peduli dan bijak, dengan cara tidak membiarkan ternak berkeliaran bebas.