Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terkait Pemekaran Aceh Raya, Ini kata Anggota DPRA

Sabtu, 19 November 2022 | 08.51 WIB Last Updated 2022-11-23T04:13:31Z
Banda Aceh - Panitia pemekaran Aceh Raya, Abdurrahman mengatakan, perkembangan pembahasan pemekaran calon daerah otonomi baru (CBOD) mulai tingkat masyakat, pemerintah kabupaten Aceh Besar dan Provinsi Aceh telah selesai. Semua pihak sepakat terkait pemekaran Aceh Raya.

“Ini memang harapan dan keinginan yang cukup lama di masyarakat Aceh yang bermukim di daerah 7 kecamatan tersebut,” kata Abdurrahman, Jumat (18/11/2022).

Menurut Abdurrahman, kabupaten Aceh Besar merupakan satu-satunya wilayah yang belum dimekarkan sejak pembentukan provinsi Aceh dengan Undang-Undang (UU) Nomor 56 Tahun 1956. Sedangkan beberapa daerah lain sudah dimekarkan.

Ia menyampaikan, bahwa pemekaran wilayah Aceh Raya ini merupakan aspirasi dan keinginan masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan kebutuhan bahwa Aceh Besar itu harus segera dimekarkan.

“Ini sudah menjadi kebutuhan bahwa Aceh Besar itu harus dimekarkan dan merupakan kewajiban bagi pemerintah pusat karena Aceh Besar itu terlalu luas kondisinya sekarang,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan luasnya wilayah Aceh Besar menakibatkan rentan kendali dari pemerintah dan sulit terjangkau oleh pimpinan daerah. Apalagi ibukota Aceh Besar berada di Kota Jantho.

“Dari Jantho ke Lhoong itu sudah cukup jauh, Pulo Aceh apalagi nyebrang laut. Jadi daerah-daerah ini kurang terperhatikan dan kurang terlayani selama ini,” ungkap dia.

Akibatnya, pemerintah tak cukup waktu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut. Kondisi inilah yang kemudian membuat kecamatan Lhoong dan Pulo Aceh dianggap wilayah tertinggal.

“Ditambah juga dengan geografis yang begitu jauh dengan gunung dan laut ini merupakan hambatan yang sangat besar bagi pimpinan daerah Aceh Besar untuk melayani masyarakat di daerah tersebut,” sebutnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRA ini mengatakan, masyarakat Aceh Besar dan seluruh Aceh sangat berharap kawasan ini bisa dimekarkan. Dengan adanya pemekaran, maka akan mempercepat pembangunan dan masyarakat mendapatkan pelayanan penuh dari pemerintah.

“Jadi masyarakat dan semua kita sangat berharap itu, jadi memang harus ada perlakuan khusus untuk Aceh Besar ini,” kata tokoh Aceh Besar ini.

Ia meminta pemerintah pusat memberi perlakuan khusus bagi Aceh Besar dalam rangka CBOD Aceh Raya. Sebab, pemekaran ini sudah menjadi kebutuhan penting bukan keinginan daerah itu sendiri.

“Khusus untuk Aceh Besar ini kebutuhan, ketika ingin dimekarkan banyak juga hal yang bisa dilakukan lebih cepat, lebih baik, lebih dekat. Masyarakat cepat terlayani yang selama ini harus ke Jantho, itu butuh waktu satu hari kalau masyarakat dari Lhoong dan Pulo Aceh,” jelasnya.

Menurutnya, ditingkat provinsi tidak ada masalah lagi soal pemekaran ini dan sudah ada SK bersama antara DPRA dan Gubernur Aceh. Sedangkan surat-surat semua sudah tersedia, hanya saja ini persoalannya ada di pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRA ini menyebutkan, pemerintah pusat harus serius dan memperlakukan khusus Aceh Besar, ada pengecualian terhadap pemekaran Aceh Raya tentu harus dilakukan lobi-lobi dengan pusat.

“Kita lihat sekarang lebih kepada tatanan politis bukan lagi administratif. Bagaimana DPR dengan Kemendagri itu membuka lagi moratorium ini,” kata Abdurrahman.[parlementaria]

News

Kabar Aceh

×
Berita Terbaru Update