Banda Aceh - Status sejumlah ruas jalan di Aceh Utara perlu ditingkatkan menjadi kewenangan provinsi agar mendapat perbaikan lebih baik di masa mendatang. Saat ini, dari sejumlah ruas jalan yang ada di kabupaten tersebut, baru beberapa rute yang masuk dalam kewenangan provinsi yaitu Jalan KKA, Jalan Cot Girek, dan Jalan Cut Meutia.
“Kalau tidak salah antara tiga hingga lima ruas saja yang masuk dalam kewenangan provinsi, sementara yang lainnya belum masuk kewenangan provinsi dan itu termasuk jalan Sawang yang masih berada di bawah wewenang Pemkab Aceh Utara,” ungkap anggota DPR Aceh, Tarmizi Panyang, Selasa, 8 November 2022 siang.
Hal ini disampaikan Tarmizi Panyang menyikapi tuntutan warga yang menginginkan peningkatan dan pemeliharaan jalan di Sawang, Aceh Utara, dalam beberapa hari terakhir. Meskipun berada di bawah wewenang kabupaten, akan tetapi Tarmizi Panyang selaku anggota DPR Aceh tidak serta merta melupakan pembangunan di daerah pemilihannya termasuk memperbaiki Jalan Sawang di Aceh Utara.
“Walaupun bukan kewenangan provinsi, saya sebagai anggota DPR Aceh tetap memplotkan anggaran untuk perbaikan jalan di Sawang pada tahun 2018, 2019, 2020 dan 2022 meskipun cuma Rp3 miliar, Rp2 miliar, Rp1,5 miliar dan Rp1 miliar,” papar Tarmizi Panyang.
Dia mengaku plot anggaran untuk pembangunan, perbaikan atau rehab jalan di Aceh Utara, khususnya Sawang, kerap dilakukannya setiap tahun meskipun nilai duit yang diperuntukkan naik turun. Selain itu, peningkatan badan jalan atau rehab jalan Sawang juga kerap terbentur regulasi lantaran statusnya berada di bawah wewenang kabupaten.
“Jadi ketika kita mau mengambil uang reguler dari APBA, itu tidak bisa karena berbenturan dengan regulasi status jalan. Tetapi tetap kita usahakan mencari jalan keluar untuk perbaikan jalan itu dengan cara menempel pembangunannya melalui uang aspirasi saya,” kata Tarmizi Panyang.
Dia turut mengapresiasi sikap Muspika Sawang yang melakukan rehab berat jalan dengan cara swadaya dan gotong royong bersama pengusaha-pengusaha Sawang. Meskipun jalan tersebut kerap diperbaiki dengan sistem tempel anggaran aspirasi setiap tahunnya, tetapi kondisi di beberapa titik mulai ada yang rusak.
Tarmizi Panyang tidak menyalahkan Kabupaten Aceh Utara atas kondisi ruas jalan Sawang atas hal tersebut. Apalagi menurutnya Pemkab Aceh Utara telah sering menyuarakan agar status Jalan Sawang ditingkatkan menjadi kewenangan provinsi, tetapi hingga saat ini belum dapat direalisasikan. “Saya juga pernah mengusulkan kepada Pansus di tingkat kabupaten untuk peningkatan status Jalan Sawang. Tetapi sampai sekarang belum ada perubahan. Jadi saya berinisiatif untuk mengajak Kepala Dinas PUPR Aceh untuk sama-sama meninjau ruas jalan di Aceh Utara yang berpotensi untuk ditingkatkan menjadi kewenangan provinsi, salah satunya jalan di Kecamatan Sawang,” kata Tarmizi Panyang lagi.
Tarmizi Panyang menitikberatkan bahwa Jalan Sawang merupakan akses strategis yang selama ini dipergunakan untuk jalur keluar masuk produk material untuk lima kabupaten dan kota, yaitu Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Bireuen, Langsa dan Aceh Timur. “Maka ruas Jalan Sawang tidak akan mulus kalau tidak diaspal hotmix. Nah untuk mendapat hotmix ini harus dengan peningkatan status, dan itu sudah sering saya suarakan di Banda Aceh agar diaspal hotmix, tetapi tidak bisa. Karena itu, saya tetap berupaya memperbaiki jalan tersebut meski hanya menempel-nempel anggaran melalui aspirasi,” katanya.
Selain itu, jalan tersebut juga pantas ditingkatkan untuk berada di bawah wewenang provinsi karena juga menjadi jalur alternatif menuju Bener Meriah serta Bireuen, dan rute menuju kawasan wisata Gunung Salak.
“Jadi sudah berhak ditingkatkan statusnya untuk kewenangan provinsi. Saya sangat berharap kepada Dinas PUPR Aceh agar Jalan Sawang dapat dianggarkan dalam anggaran rehab berat, mengingat pemerintah kecamatan muspika plus malah sudah bergotong royong karena untuk kebutuhan akses transportasi warga dan anak-anak sekolah,” pungkas Tarmizi Panyang.[Parlementaria]